TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Ratusan warga Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Jember menggelar demo di Kantor Kejaksaan Negeri Jember, Selasa (18/7/2023) siang.
Mereka meminta pihak Kejari Jember membebaskan Kepala Desa Mundurejo Edi Santoso yang telah ditahan atas dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD).
Simpatisan Kades tersangka korupsi ini menggelar pengunjuk rasa sambil melantunkan selawat nabi di depan Kantor Kejari Jember.
Mereka juga membawa banner bertuliskan 'Kades Kudu Muleh' (Bahasa Jawa : Kades harus pulang, Red). Serta kertas yang ditulisi 'Kepala desa kami orang baik, jujur dan amanah'.
Yanto, satu dari ratusan pendemo mengatakan Kadesnya tidak mungkin bersalah, bahkan tidak mungkin menikmati uang korupsi.
"Tidak mungkin menikmati uang korupsi. Orangnya itu sederhana, jujur dan amanah," ujarnya.
Menurutnya, Kades Mundurejo Edi Santoso juga tidak punya rumah. Bahkan tempat tinggalnya saja masih ngontrak.
"Pak Edi itu, Kades termiskin se-Kabupaten Jember, jadi tidak mungkin korupsi, wong rumahnya saja masih ngontrak," imbuhnya.
Baca juga: 4 Penyerang Masuk Radar Inter Milan, Mulai dari Pemain Buangan Chelsea Hingga Talenta Muda Arsenal
Sementara, Koordinator aksi Hilmi As-siddiq mengatakan, demo kali ini diikuti oleh 3.000 orang warga Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari.
"Intinya kami akan tetap disini, sampai Pak Edi kembali lagi di rumahnya," ujarnya.
Hilmi mengatakan kasus dugaan korupsi ini sebenarnya sudah ada Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) dari Polres Jember. Namun, katanya, tiba-tiba jaksa melakukan penahanan.
"Sudah ada SP3 dari Polres, artinya tidak ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Tetapi mengapa Jaksa masih melakukan penyidikan bahkan menetapkan tersangka, ada apa ini" katanya.
Terlihat , perwakilan demonstran sedang bernegosiasi dengan pihak Kejari, untuk menyampaikan tuntutan mereka.
Hingga kini belum ada pihak Kejari Jember yang bisa di konfirmasi atas demo tersebut. Bahkan, media ini masih menunggu Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan keluar dari ruang kerjanya.
Sebatas informasi, jaksa menetapkan Edi Santoso, Kepala Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Jember, sebagai tersangka korupsi dana desa , Selasa (11/7/2023).
Kades ini diduga kuat melakukan korupsi DD tahun anggaran 2021 dengan menggunakan Surat Pertanggung Jawaban Fiktif dalam proyek pavingisasi jalan di Desa Mundurejo yang merugikan negara sebesar Rp 242 juta.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)