Kemudian, menunjuk Drs. H. A. Timbul Prihanjoko Wakil Bupati Probolinggo masa jabatan 2018-2023 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati sampai dengan dilantiknya wakil bupati probolinggo menjadi bupati probolinggo sisa masa jabatan 2018-2023.
Lalu, keputusan Mentri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut, terhitung sejak tanggal 31 Januari 2023.
Dengan ketentuan apabila di kemudian hari dapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Danendra Kusuma/TribunJatimTimur.com)