TRIBUNJATIMTIMUR.COM - Nilai korupsi yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana mencapai Rp 8,2 miliar.
Keduanya pun menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018.
Berdasarkan catatan berita acara penyidikan terhadap kedua tersangka akhirnya terungkap modus licik yang dilakukan keduanya untuk menyunat anggaran DAK dari pusat yang turun ke Dispendik Jatim, sekitar Rp 63,2 miliar.
Modusnya, ada beberapa prosedur pembelian bahan material pembangunan, diwajibkan melalui mekanisme akal-akalan yang ditetapkan kedua tersangka.
Cara kerjanya, khusus untuk pengadaan perabotan mebeler dan atap rangka berbahan Besi WF (wide flange iron) diwajibkan melalui mekanisme pencarian melalui kedua tersangka.
Kedua tersangka menginstruksikan sebagian dari dana tersebut untuk diserahkan kepada mereka untuk dibelikan bahan baku pembangunan fisik sekolah dan perabotan mebeler.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, Rabu (2/7/2023) mengatakan seluruh sekolah SMK tersebut, menyerahkan sebagian anggaran jatah mereka. Jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp200-300 juta.
Dan ternyata proses pengadaan barang yang dikelola oleh kedua tersangka, terbukti digelembungkan nominalnya lebih mahal (mark up) menjadi tiga kali lipat, dari harga asli.
"Para tersangka melakukan mark up 3 kali lipat dari harga asli pembelian material rangka atap dan mebeler. Serta tidak pernah menyerahkan bukti pembelian asli kepada para lembaga penerima DAK," ujar mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya itu.
(Luhur Pampam/TribunJatimTimur.com)