Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Miris, Sebulan Terjadi Tiga Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Probolinggo

Penulis: Danendra Kusuma
Editor: Haorrahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satreskrim Polres Probolinggo amankan tiga tersangka pemerkosaan, Kamis (10/8/2023).

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Dalam kurun waktu sebulan terakhir, ada tiga kasus pemerkosaan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Probolinggo.

Tindakan itu juga dilakukan oleh orang terdekat korban. Personel Satreskrim Polres Probolinggo telah mengungkap kasus pemerkosaan ini.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Achmad Doni Meidianto mengatakan ketiga tersangka rudapaksa, yakni S (63) warga Kelurahan Patokan, Kecamatan, Kraksaan Kabupaten Probolinggo, MS (21) warga Desa Kotaanyar, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, dan MY (41) warga Desa Maron Wetan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

"Ada tiga kasus pemerkosaan sepanjang Juli 2023. Hal ini menjadi perhatian kita bersama, karena keseluruhan korban masih di bawah umur," katanya saat rilis ungkap kasus pemerkosaan di halaman Mapolres Probolinggo, Kamis (10/8/2023).

Baca juga: Komplotan Pemalsu Kartu Elektronik Pajak Pasir Lumajang Ditangkap, Dibuat Pakai Printer

Doni menyebut tersangka S tega menyetubuhi SJS (15), yang tak lain cucu kandungnya sendiri di rumahnya.

Untuk kasus kedua, tersangka MS (21) memperkosa pacarnya, NDK (14), warga Kecamatan Paiton, Probolinggo.

"Kasus persetubuhan ini terungkap setelah ayah korban mendapat pengakuan dari anaknya bahwa telah disetubuhi oleh tersangka. Ayah korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke kami," terangnya.

Sementara kasus ketiga, lanjut Doni, tersangka MY (41), menyetubuhi tetangganya, MYP (16). Tersangka melancarkan aksinya dengan modus meminjam kabel ponsel.

Bahkan, persetubuhan ini membuat korban hamil.

Baca juga: Lirik Lagu Saat Kau Telah Mengerti dari Virgoun dan Chord Gitar, Viral di TikTok, Dimainkan dari G

"Dalam pengungkapan kasus ini petugas melakukan pengejaran hingga ke Pulau Bawean, Gresik. Pelaku melarikan diri ke Pulau Bawean," ungkapnya.

Atas kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya selama lima belas tahun penjara.

"Saat ini, para korban sudah diberikan perlindungan, pendampingan psikologis, dan kesehatannya agar tidak trauma berkepanjangan," ucapnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Danendra Kusuma/TribunJatimTimur.com)