Pemalsuan Kartu Elektronik Pajak Pasir
Komplotan Pemalsu Kartu Elektronik Pajak Pasir Lumajang Ditangkap, Dibuat Pakai Printer
Latar belakang para pelaku kerap berkecimpung di dunia pertambangan pasir, sehingga mereka memahami pola distribusi pasir dari tambang.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Komplotan pemalsu kartu elektronik pajak pasir di Lumajang akhirnya tertangkap polisi. Empat orang pelaku memanfaatkan momentum penerapan elektronisasi pajak pasir untuk mencari keuntungan.
Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan para pelaku masing-masing adalah M Zaeni (37) warga Pasirian Lumajang, Shofi (32) warga Pasirian Lumajang, Angger (25) warga Tempeh Lumajang dan Munadi warga Tempeh Lumajang.
Latar belakang para pelaku kerap berkecimpung di dunia pertambangan pasir, sehingga mereka memahami pola distribusi pasir dari tambang hingga ke Stockpile Terpadu.
"Para pelaku membuat sendiri kartu dengan menggunakan mesin printer. Mereka menduplikasi kartu asli kemudian memperbanyaknya. Dari mencetak dan memotong kartu dilakukan secara manual," ujar Dhedi saat gelar rilis di Polres Lumajang pada Kamis (10/8/2023).
Baca juga: Lirik Lagu Saat Kau Telah Mengerti dari Virgoun dan Chord Gitar, Viral di TikTok, Dimainkan dari G
Dhedi menuturkan jika motif pelaku melakukan pemalsuan tersebut lantaran ekonomi. Dari hasil pemalsuan, pelaku bisa meraup keuntungan yang tak sedikit per kartu yang dipalsukan. Kepada supir truk, pelaku menjual kartu palsu elektronik pajak pasir dibandrol dari harga Rp 50 ribu hingga Rp 70 ribu. Padahal, kartu yang asli bernilai retribusi hanya Rp 35 ribu. Secara kasat mata, antara kartu asli dan palsu sangat mirip.
"Kami mengamankan 50 kartu pajak palsu ini. Kemudian 2 kartu pembanding dan uang Rp 600 ribu," jelas Dhedi.
Sementara itu, kasus ini mencuat ketika petugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang menemukan kartu elektronik pajak pasir yang tidak bisa dipindai oleh sistem elektronik.
Baca juga: Viral Sosok Calon Presiden Ditembak Mati Saat Kampanye, Diduga Karena Tindakan Geng Kriminal
Curiga, petugas tersebut kemudian memberhentikan supir pembawa kartu dan mengamankan kartu tersebut. Kemudian, BPRD Kabupaten Lumajang melaporkan temuan itu ke Polres Lumajang.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP," tutupnya.
Di sisi lain, Dhedi menegaskan tidak ada petugas BPRD Kabupaten Lumajang yang ikut andil dalam pemalsuan kartu elektronik pajak pasir tersebut.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.