TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan mulai menertibkan baliho, dan poster liar yang ada wilayah ibu kota Kabupaten Pasuruan, Bangil.
Penertiban dilakukan Kamis (10/8/2023) siang. Ada dua titik lokasi yang menjadi sasaran utama penertiban, pertama di seputar Jalan Mangga, dan Pegadaian Bangil.
Di dua titik itu, para penegak Perda menertibkan 24 poster liar yang mayoritas berisi gambar partai politik mengucapkan selamat Idul Fitri 2023.
Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Nurul Huda mengatakan, penertiban poster, dan baliho ini untuk menjaga estetika, dan keindahan kota Bangil.
“Ada empat poin yang menjadi acuan Satpol PP Kabupaten Pasuruan dalam melakukan penertiban kali ini,” kata Nurul Huda, usai penertiban.
Disampaikan dia, poster atau baliho ini akan ditertibkan jika tidak memiliki izin dari pihak pemerintah Kabupaten Pasuruan. Kedua, ditempelkan di pohon.
Poin ketiga, baliho atau sejenisnya mengganggu pandangan baliho lain. Dan keempat, poster yang menempel di tiang penerangan jalan umum.
Baca juga: Tampang Kakek di Probolinggo yang Rudapaksa Cucu Sendiri, Modus Minta Pijat
“Kami akan tetap melakukan penertiban di beberapa titik lainnya dengan sistem keliling. Jika kami temukan, kami tidak segan untuk menurunkan,” tutupnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)