TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Polisi berhasil menangkap, A (17) pelaku yang jadi buronan atas kasus tindak pidana kekerasan seksual siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Jember.
Aparat penegak hukum (APH) menangkap A yang merupakan mantan pacar korban ini ke Mapolres Jember, Minggu (3/9/2023) dini hari.
Setelah itu, polisi membawa remaja asal Kecamatan Ledokombo ini diruang Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, untuk diinterogasi.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadian Widya Wirata mengatakan, pelaku yang telah diamankan, merupakan terlapor kedua atas kasus tersebut. Sebab sebelumnya, polisi telah menahan Supriyadi sebagai tersangka utama.
Menurutnya, remaja yang diamankan ini merupakan mantan pacar korban. Kata dia, pelaku sempat kabur di Gianyar Bali untuk menghindari kejaran polisi.
"Jadi dari satu korban, ada dua laporan polisi. Yang satu sudah kami amankan (Supriyadi), dan yang satunya lagi ini bisa kami amankan juga di Bali," katanya, Senin (4/8/2023).
Dika mengaku belum bisa mengatakan secara gamblang peran remaja tersebut. Sebab, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari pelaku.
Baca juga: Rebutan Batas Tanah, Lima Warga Sumberbaru Jember Carok, 1 Tewas 3 Luka Serius
"Sehingga untuk keterangan lebih lanjut nunggu keterangan resmi Bapak Kapolres," katanya.
Kabarnya, remaja ini turut melakukan perkosaan terhadap siswi di Jember itu, ketika korban sudah hamil satu bulan.
Sebelumnya, PPA Satreskrim Polres Jember telah menetapkan Supriyadi sebagai tersangka, yang jadi pelaku utama dengan memerkosa siswi umur 15 tahun ini hingga hamil.
Lelaki itu Kecamatan Ledokombo Jember, berkali kali meluncurkan aksi bejatnya itu sejak sejak November 2022 hingga Februari 2023.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)