Berita Jember
Puluhan Sopir Ambulans Desa 7 Bulan Tak Digaji, Ini Jawaban Dinkes Jember
Sopir ambulans tidak termasuk dalam formasi ASN sehingga gaji mereka tidak dapat dibayarkan melalui mekanisme yang berlaku sebelumnya.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Puluhan sopir ambulans desa di Kabupaten Jember, Jawa Timur, tidak digaji selama 7 bulan, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Perubahan regulasi tersebut membuat posisi mereka tidak lagi masuk dalam skema pegawai ASN, baik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember, Ahmad Helmi Lukman, mengatakan masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
“Kami patuh pada aturan Menpan-RB dan juga BKN, serta mengikuti pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD soal non-ASN,” ujar Helmi, Jumat (15/8/2025).
Helmi menjelaskan, masalah ini sedang dibahas Pansus DPRD Jember terkait status tenaga non-ASN.
Menurutnya, para sopir ambulans memang tidak termasuk dalam formasi ASN sehingga gaji mereka tidak dapat dibayarkan melalui mekanisme yang berlaku sebelumnya.
Baca juga: Puluhan Sopir Ambulans Desa di Jember 7 Bulan Tak Digaji, Terpaksa Nyambi Kerja Serabutan
Sebagai solusi sementara, Dinkes Jember akan menggunakan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas untuk membayar honor sopir ambulans mulai Juli hingga Desember 2025.
“Untuk tahun berikutnya, mereka akan langsung dipekerjakan dan digaji oleh Puskesmas tempat bertugas. Besaran honornya akan menyesuaikan kemampuan pendapatan masing-masing Puskesmas,” jelasnya.
Menanggapi kondisi ini, Ketua Komisi D DPRD Jember, Sunarsih Khoris, mendorong Dinkes agar segera menginstruksikan Puskesmas membuat kontrak ulang dengan para sopir ambulans.
“Walaupun besarnya tidak sama seperti gaji awal, setidaknya ada kejelasan. Karena memang tidak ada regulasi khusus yang mengatur penggajian mereka,” ujar Khoris, legislator Fraksi PKB.
Baca juga: Nota Keuangan RAPBN 2026, Said Abdullah : Realistis!
Menurut Khoris, sebenarnya anggaran untuk honor sopir ambulans ada di Dinkes Jember, namun tidak bisa dicairkan karena tidak memiliki dasar hukum. Ia pun menyarankan skema outsourcing agar para sopir tetap bisa bekerja dan memperoleh bayaran.
“Selama ini mereka tetap bekerja meski tidak digaji. Kami ingin ada solusi cepat, salah satunya kontrak ulang dengan skema outsourcing,” tegasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Sopir Ambulans Jember Tidak Digaji
sopir ambulans Jember
gaji sopir ambulans
BLUD Puskesmas
DPRD Jember
TribunJatimTimur.com
jatim-timur.tribunnews.com
Puluhan Sopir Ambulans Desa di Jember 7 Bulan Tak Digaji, Terpaksa Nyambi Kerja Serabutan |
![]() |
---|
Tiga Remaja Putri Diterima jadi Mahasiswa Universitas Jember di Usia 16 Tahun |
![]() |
---|
Resedivis Pengedar Sabu di Jember Kembali Ditangkap, Ditemukan Sabu 9,1 Gram dan Senjata Api Rakitan |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN di Jember Latih Ibu-Ibu PKK, Jadikan Ampas Tahu Jadi Kerupuk |
![]() |
---|
Bandara Notohadinegoro Penerbangan Jember-Jakarta Diaktifkan, Soft Launching di Hari Kemerdekaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.