Sebagai informasi, dalam melakukan proses hukum, polisi merujuk pada sistem peradilan pidana anak.
Hal itu karena para terdua pelaku dan dan saksi merupakan siswa SMP, dan masih berada di bawah umur.
Diberitakan sebelumya, aksi perundungan yang dilakukan siswa pada siswa lainnya di SMPN 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah itu viral di media sosial.
Pihak kepolisian mengatakan, perundungan terjadi lantaran korban mengaku anggota kelompok pelaku terhadap sekolah lain.
Pelaku tak terima dan menghajar korban hingga tidak berdaya, di hadapan anggota kelompok pelaku.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)