Gibran Cawapres

Gibran Dicalonkan Jadi Cawapres, Jokowi: Orang Tua Tugasnya Hanya Mendoakan dan Merestui

Editor: Haorrahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi saat ditemui seusai menghadiri Apel Hari Santri 2023 di Tugu Pahlawan Surabaya.

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Presiden Jokowi buka menanggapi rekomendasi Partai Golkar kepada putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Bagi Jokowi, sebagai orang tua dia hanya mendoakan yang terbaik kepada anaknya. 

Pernyataan Jokowi itu disampaikan saat ditanya apakah sudah ada komunikasi dengan Gibran. "Orang tua itu tugasnya hanya mendoakan dan merestui," kata Jokowi saat ditemui seusai gelaran Apel Hari Santri 2023 di Tugu Pahlawan Surabaya, Minggu (22/10/2023).

Rapimnas Partai Golkar pada Sabtu (21/10/2023) kemarin memang memutuskan memberi rekomendasi kepada Gibran yang juga Wali Kota Solo untuk menjadi pendamping Prabowo pada Pilpres 2024. Menurut Jokowi, urusan Pilpres itu menjadi kewenangan partai politik atau gabungan parpol. 

Termasuk juga sudah menjadi urusan Gibran terkait langkah politiknya ke depan. "Keputusan semuanya karena sudah dewasa, jangan terlalu mencampuri urusan yang sudah diputuskan oleh anak kita. Orang tua itu hanya mendoakan dan merestui," ungkap Jokowi mengulang penegasan sebelumnya. 

Baca juga: Awalnya Melaporkan Kasus Dugaan Korupsi ke Polres Pasuruan, Kini Pemdes Wonosari Pilih Jalan Damai 

Sebelumnya, keputusan Partai Golkar mendukung pasangan Prabowo-Gibran disampaikan langsung oleh Airlangga Hartarto Ketua Umum Partai Golkar dalam forum rapimnas di Jakarta. Menurut Airlangga, hal itu sudah diambil berdasarkan keputusan bersama. 

"Berdasarkan hasil pertemuan dengan ketua DPD tadi malam, semuanya konsensus mengusulkan dan mendukung Mas Gibran untuk kita pasangkan dengan Pak Prabowo sebagai bakal capres RI," kata Airlangga Hartarto, Sabtu dikutip dari Kompas.com

Belakangan nama Gibran memang santer dikabarkan punya peluang besar running di Pilpres mendatang. Jalan Wali Kota Solo itu terbuka lebar, apalagi dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini mengenai uji materi undang-undang Pemilu soal batas usia Capres/Cawapres. 

Baca juga: Dua Tiang Listrik PLN di Jember Utara Roboh, Halangi Jalan Warga Dua Desa

Putusan MK itu pada pokoknya adalah, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun. Gibran yang baru berusia 36 tahun, punya peluang maju Pilpres 2024. 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Yusron Naufal/TribunJatimTimur.com)