Pemilihan Presiden
MK Hapus Presidential Threshold, Demokrasi Indonesia Diharapkan Lebih Inklusif
Putusan MK tentang penghapusan ambang batas pencaloan presiden oleh dekan Unmuh Surabaya dinilai angin segar bagi demokrasi Indonesia
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Keputusan ini dianggap sebagai angin segar bagi demokrasi Indonesia.
Satria Unggul Wicaksana, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, menyebut penghapusan ini sebagai langkah penting dalam membuka ruang politik yang lebih inklusif bagi calon pemimpin bangsa.
Keputusan MK ini menurutnya menjadi momentum untuk memperkuat demokrasi Indonesia, meski masih membutuhkan pengawasan dan penerapan yang konsisten di masa mendatang.
"Ambang batas 20 persen sebelumnya mengeksklusi ruang politik bagi kandidat potensial. Akibatnya, calon presiden sering kali muncul atas kehendak partai politik, bukan murni atas keinginan masyarakat," ungkapnya.
Dengan penghapusan aturan ini, Satria berharap ruang bagi calon presiden akan semakin luas. Keputusan MK ini, menurutnya, juga menunjukkan bahwa lembaga tersebut semakin berpihak pada kepentingan publik dan memperkuat supremasi hukum di Indonesia.
Namun, ia juga mengingatkan adanya tantangan ke depan. Salah satunya adalah potensi meningkatnya polarisasi politik, mengingat setiap partai kini memiliki peluang mencalonkan presiden.
Baca juga: KAI Resmikan Bangunan Baru Stasiun Banyuwangi Kota, Penumpang Potensial
"Demokrasi kita masih dalam tahap pendewasaan. Berbeda dengan sistem di Amerika Serikat yang memiliki dua partai utama, sistem multipartai kita memberikan peluang besar untuk mencalonkan presiden. Ini tentu menjadi tantangan tersendiri," jelasnya.
Satria menekankan pentingnya memastikan bahwa proses pencalonan presiden benar-benar mencerminkan kehendak masyarakat, baik melalui konvensi partai politik maupun mekanisme lain yang sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
"Harapannya, keputusan MK ini bisa diterjemahkan ke dalam undang-undang pemilu yang lebih mendukung inklusivitas, sehingga pemilu mendatang tidak hanya didominasi oleh elit politik tertentu, tetapi juga melibatkan masyarakat secara luas," pungkasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Mahkamah Konstitusi
Presidential Threshold
ambang batas
Pemilihan Presiden
Universitas Muhammadiyah Surabaya
demokrasi
TribunJatimTimur.com
MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Pengamat Politik: Berdampak Positif |
![]() |
---|
Viral Momen Cak Imin Pecut Anies Pakai Sarung, Bacawapres Beri Pembelaan: Mumpung Belum Jadi |
![]() |
---|
Relawan Pro Jokowi Dukung Prabowo, PDIP Tegaskan Relawan Ganjar Pranowo Solid untuk Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Respon Santai Sekjen PDIP Tanggapi Kabar Gibran Digadang Jadi Cawapres Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Cawapres Ganjar Pranowo Sudah Mengerucut, Tunggu Momentum Pengumuman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.