TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER- Polisi telah menyegel dan menutup tambang Galian C di Desa Sukokerto Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember, yang menewaskan pekerjanya bernama Arif.
Selain menutup area tambang pasir dan batu (Sirtu) ilegal ini, aparat menahan lima orang tersangka atas insiden kecelakaan kerja yang menghabisi nyawa pekerja tersebut.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengungkapkan, lima tersangka tersebut berinisial PH, SB, DAM, FY, dan MU. Karena mereka melakukan penambangan tanpa ijin resmi dari pemerintah, serta berbuat kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Baca juga: Norwegia - Banyuwangi Perkuat Kolaborasi Perangi Sampah Plastik
"Para tersangka yang telah ditahan ini adalah operator alat berat, checker, pemilik lahan, dan pemilik eskavator," ujarnya , Kamis (9/11/ 2023)
Menurutnya, polisi baru saja merampungkan gelar perkara. Hasil kesimpulannya berupa sangkaan kuat penambangan sirtu tanpa lisensi legal. Bahkan, sampai memakan korban jiwa.
"Dan sudah cukup menjadi alat bukti untuk menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Selanjutnya kasus ini dilakukan pelimpahan kepada kejaksaan," kata Abid.
Baca juga: Jembatan Kali Tengah Jember Sepanjang 27 Meter Difungsikan
Abid mengaku serius melakukan penanganan perkara ini. Karena ini bukan soal tambang ilegal saja, tetapi juga menyangkut hilangnya nyawa pekerja.
"Kita sudah tutup tambangnya. Penanganan obyektif sesuai arahan Kapolres Jember," ucapnya.
Korban tewas pada Senin (6/11/2023) karena terlindas roda baja alat berat pertambangan yang diperkirakan seberat 20 ton di Desa Sukokerto Kecamatan Sukowono Jember.
Hal tersebut membuat kaki korban remuk hingga akhirnya, pekerja tersebut meregang nyawa di lokasi kejadian.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)