TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengalihkan hak kelola atas 334 hektar lahan hutan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, kepada masyarakat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 190/2025 dan mencakup pembagian lahan menjadi sekitar 7.000 bidang tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Ghilman Afifuddin, menjelaskan lahan yang diserahkan tersebut tersebar di 24 desa dari 11 kecamatan di wilayah Jember.
Wilayah persebaran lahan yang dilepaskan meliputi Kecamatan Tempurejo, Ambulu, Wuluhan, Bangsalsari, Ledokombo, Silo, Mumbulsari, Mayang, Sumberbaru, Tanggul, dan Sumberjambe.
Ia menekankan proses penyerahan akan dilakukan secara bertahap dan dilengkapi dengan verifikasi dokumen secara menyeluruh.
Baca juga: Sejumlah Polisi Situbondo Aniaya 5 Pemuda, Kapolres: Jika Terbukti, Akan Kami Tindak Tegas
"Di SK tersebut sudah ada data by name by address, jadi sudah jelas siapa saja yang menjadi penerima tanah dalam 7.000 bidang tersebut," ujar Ghilman, Selasa (5/8/2025).
Meski surat keputusan sudah diterbitkan, menurut Ghilman proses sertifikasi masih dalam tahap awal.
Saat ini sedang dilakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap data yang dikirimkan KLHK, guna memastikan bidang tanah yang dapat langsung diproses.
"Kami perlu memilah mana bidang tanah yang siap untuk disertifikasi, dan mana yang masih perlu kelengkapan dokumen," jelasnya.
Baca juga: Kades Pasuruan GadaikanTiga Mobil Rental untuk Foya-foya, Ditangkap Polisi Bersembunyi di Masjid
Untuk tahun 2025 ini, sebanyak 2.000 bidang tanah ditargetkan bisa segera disertifikasi dan diberikan kepada warga.
Sisanya akan diproses pada tahun berikutnya, seiring dengan kesiapan administrasi dan instruksi dari pemerintah pusat.
"Kami sudah bersurat ke BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) untuk mendapatkan draf peta bidang (SHP), agar bisa segera kami tindak lanjuti," tambah Ghilman.
Ghilman mengimbau masyarakat penerima manfaat agar mulai menyiapkan dokumen seperti KTP dan KK, guna mempercepat proses penerbitan sertifikat.
"Ketika tim kami turun ke lapangan, kami harap semua dokumen sudah siap. Namun, saat ini kami masih menunggu arahan lanjutan dari pemerintah pusat," katanya.
Lahan hutan yang dilepaskan ke masyarakat ini bukanlah lahan kosong. Menurut data Kantor Pertanahan, sebagian besar lahan tersebut telah lama ditempati dan dikelola oleh warga secara turun-temurun.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)