TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Personel Satlantas Polres Probolinggo menangkap pengendara mobil yang membawa sabu-sabu seberat sekitar 10 gram.
Barang haram tersebut disimpan di dalam tas hitam. Bahkan, diduga pengendara tersebut sudah mencicipi sabu.
Kasat Lantas Polres Probolinggo, Iptu Karnoto mengatakan pengungkapan kasus narkoba itu bermula ketika sejumlah personel melakukan patroli rutin di sepanjang Jalur Pantura, Jalan Raya Gending, Desa Curahsawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.
Petugas melihat sebuah mobil Toyota Calya putih melintas. Mobil itu mencurigakan. Sebab, Nopol yang terpasang pada mobil tidak sesuai atau mengarah ke palsu.
Baca juga: Bertemu Wakapolda, Kakanwil Kemenkumham Jatim Bahas Persiapan Pemilu 2024
"Personel lantas saya perintahkan untuk menghentikan laju mobil itu. Namun, saat diminta menepi, pengemudi justru makin tancap gas ke arah barat," katanya.
Mereka berusaha mengejar mobil itu. Upaya polisi membuahkan hasil.
Pengemudi akhirnya menghentikan laju mobil, tepatnya di sekitar area warung ikan asap, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.
Baca juga: Sudah Kakek-Kakek, Pembunuhan Petani Cabai di Probolinggo Dipicu Persoalan Asmara
"Kami makin curiga terhadap pengemudi dan satu penumpang di dalam mobil itu. Penumpang terpergok membuang tas hitam ke arah parit pinggir jalan," ungkapnya.
Petugas meminta keduanya untuk mengambil tas yang dibuang sekaligus membukanya.
Ternyata tas hitam tersebut berisi sabu sekitar 10 gram terbungkus plastik klip lengkap dengan alat hisap.
Baca juga: Komunikasi Buruk dengan Pj Bupati, DPRD Minta Sekda Kabupaten Lumajang Diganti
Di hadapan petugas, keduanya juga mengaku telah menghisap sabu.
"Keduanya sudah kami serahkan ke Satreskoba Polres Probolinggo. Termasuk barang bukti sabu dan alat hisap," ucapnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Danendra Kusuma/TribunJatimTimur.com)