Sebab, saat ditanya tentang Kartu Tanda Anggota (KTA), pria itu mengaku bukan seorang anggota polisi.
Dia hanya mendapat jaket seragam itu dari seorang teman.
Polisi sempat memeriksa polisi gadungan itu dan tidak menemukan hal yang mencurigakan.
Pihak polisi kemudian meminta pria itu melepas jaketnya dan memberikan hukuman.
Hukuman itu berupa push up di halaman SPBU.
Kata Polisi
Mengutip Kompas.com, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pelaku sudah ditangkap.
"Yang bersangkutan sudah ketangkap tangan," kata Stefanus, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (9/11/2023).
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku hanya bermaksud membuat konten dengan seragam polisi.
"Tindak lanjutnya disuruh bikin surat pernyataan," papar dia.
Dia tidak menjelaskan secara detail kapan pelaku berinisial UI itu membuat surat pernyataan tersebut.
Dalam suratnya, UI berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya yang melanggar aturan dengan menggunakan pakaian dan atribut Polri untuk perbuatan arogan.
"Apabila saya mengulangi lagi, saya sanggup dan siap menanggung risiko atas perbuatan saya untuk diproses sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia," tulis pelaku dalam suratnya, dikutip dari Kompas.com.
DETIK-DETIK Pengendara Motor 'Nyelonong' Masuk ke Dalam Stasiun Yogyakarta, Ternyata Mabuk Berat
Viral di media sosial video seorang pengendara sepeda motor masuk ke bagian dalam Stasiun Yogyakarta.