TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Laskar Sholawat Nusantara (LSN) angkat bicara atas temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adanya dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 di acara Apel Akbar Selawat Kebangsaan yang dihadiri Gibran Rakabuming Raka, Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 02.
Organsiasi keagamaan tersebut mengklaim, selawat akbar yang dihadiri Putra Presiden Joko Widodo di Stadion Jember Sport Garden kemarin, bukan kegiatan kampanye Pemilihan Presiden 2024.
"Yang dijalankan oleh teman-teman panitia, kami menilai segala sesuatunya berjalan dengan benar. Dan kemudian Bawaslu mengeluarkan rekomendasi agar acara kemarin ditunda, kami pun punya pandangan lain, kenapa acara tersebut tetap kami lanjutkan," kata Dima Akhyar, Humas dan Juru Bicara Panitia Apel Selawat Kebangsaan, Sabtu (13/1/2023).
Menurutnya, dugaan pelanggaran kampanye yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tahun 2023, tidak bisa diterapkan kepada Laskar Sholawat Nusantara (LSN).
"Undang-undang tersebut tidak bisa diterapkan di acara yang digelar LSN. Karena LSN bukan peserta pemilu, dan pada saat acara kemarin (di JSG) LSN bukan lembaga pelaksana kampanye," kata Dima didampingi Ketua Panitia Apel Sholawat Kebangsaan, Abdul Waid.
Dima juga mengklaim bahwa selama acara berlangsung, LSN juga tidak melakukan kampanye atau ajakan untuk memilih calon presiden dan wakil presiden tertentu.
"Kalau karena dihadiri oleh calon anggota Legislatif (Caleg) atau Paslon (Capres-Cawapres) itu dianggap kampanye, ya salat Jumat juga acara kampanye ketika paslon itu jumatan. Belum lagi acara tahlilan, yang dihadiri Caleg atau anggota dewan, termasuk jalan hingga Car Free Day, kampanye juga mereka sekarang," paparnya.
Menjelang pelaksanaan pesta demokrasi 2024 , Dima menilai semua lembaga dan organisasi memiliki potensi melakukan pelanggaran kampanye Pemilu.
Baca juga: Viral Pria Malang Diminta Uang oleh PLN untuk Geser Tiang Listrik dari Rumah, Sang Pemilik Terkuak
"Yang melakukan pelanggaran bukan hanya pemilih, baik perorangan atau kelembagaan. Tetapi itu juga bisa dilakukan oleh peserta Pemilu atau penyelenggara Pemilu, tanpa terkecuali adalah KPU dan Bawaslu," imbuh mantan Ketua Bawaslu Jember itu.
Sebelumnya, Bawaslu telah mengerahkan 100 pengawas untuk melakukan pemantauan melekat pada kegiatan Gibran di Apel Selawat Kebangsaan di Stadion Jember Sport Garden pada 10 Januari 2024.
Komisioner Bawaslu Jember Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (Datin) Devi Aulia Rahim mengungkapkan, dari hasil pengawasan tersebut memang ditemukan adanya bendera partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang berkibar, baik di luar dan di dalam acara a Apel Selawat kebangsaan kemarin.
"Kami juga melihat bahan kampanye yang menempel di payung dan payungnya di pakai oleh para jamaah yang memakai kaos bergambar nomor urut salah satu pasangan calon (Capres-Cawapres)," kata Devi.
Devi mengaku masih melakukan kajian atas hasil temuan dugaan pelanggaran Pemilu kemarin. Sambil melengkapi dokumen tambahan dari laporan para pengawas.
"Kalau berdasarkan aturan, batas waktu kajian itu selama tujuh hari harus ada hasil kajian. Apakah ada pelanggaran atau tidak, karena variabelnya cukup banyak dan jadi harus dikaji satu persatu hasil temua pengawasan teman-teman," katanya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)