TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SAMPANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Madura telah menyiapkan opsi, terkait kasus pencoblosan massal surat suara Pemilu 2024 oleh sejumlah bocah di TPS 18, Desa Pandan, Kecamatan Omben, Sampang.
Adapun, opsinya adalah melakukan pemungutan suara ulang, khusus pemilihan Capres - Cawapres.
"Kami kemarin pada (15/2/2024) sudah klarifikasi ke KPPS, PPS dan ke PPK dalam rangka menyiapkan opsi itu dan selanjutnya konfirmasi ke Bawaslu," kata Ketua KPU Sampang Addy Imansyah, Sabtu (17/2/2024).
Ia menambahkan, PSU atau pemungutan suara ulang paling lambat akan dilakukan 10 hari setelah pemungutan suara 14 Februari.
Secara teknis, dilakukannya PSU harus ada dasar hukum rekomendasi Bawaslu dan dari KPPS dan PPS hingga PPK.
"Terkait hal ini kami belum putuskan kapan akan digelar PSU, karena kami masih menunggu hasil koordinasi dari Bawaslu," terangnya.
Di samping itu, dari hasil penelusuran, kata dia pencoblosan dalam video itu bukan dilakukan penyelenggara Pemilu 2024, melainkan warga luar.
"Tentu kami menyesalkan perbuatan tersebut dan meminta maaf, karena KPPS belum bisa mengantisipasi. Sebab hal ini bisa merusak dan menghilangkan hak pilih warga," pungkasnya.
Baca juga: Kabar Gembira 2024, Pemkab Jember Kembali Buka Seleksi Calon ASN untuk 2.250 Formasi
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Hanggara Pratama/TribunJatimTimur.com)