Kemudian Pasal 351 ayat (1), ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang luka dan mati. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Baca juga: Viral Video Raffi Ahmad Diduga Ditangkap Soal Kasus Harvey Moeis, Nagita Slavina Buka Suara
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Jumat (22/3/2023) lalu di rumah Desa Mangliawang, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Pelaku nekat mesuk ke rumah Ester dan Agus ketika kondisi di kampung itu tengah sepi. Pelaku lantas mencari barang berharga milik korban.
Kemudian, karena ketahuan oleh penghuni rumah, pelaku pun dengan buas membunuh Agus dengan menusuknya menggunakan pisau di leher belakang.
Sedangkan, Ester dipukul kemudian wajahnya dibenturkan ke tembok. Selanjutnya, kedua pelaku kabur meninggalkan rumah tersebut.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Lu'lu'ul Isnanniyah/TribunJatimTimur.com)