Bupati Sidoarjo Tersangka

Gus Muhdlor Jadi Tersangka KPK Meski Dukung Prabowo, Gerindra: Tak Ada Kaitan dengan Politik

Editor: Sri Wahyunik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor saat mendeklarasikan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran awal Februari lalu

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor resmi mendapat status tersangka korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/4/2024). Partai Gerindra meminta hal tersebut tak dikaitkan dengan politik.

Sebelumnya, Gus Muhdlor yang tercatat sebagai kader PKB yang secara mengejutkan menggelar deklarasi dukungan terhadap Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Kamis (1/2/2024). Banyak pihak menilai manuver Gus Muhdlor tersebut terkait dengan kasus hukumnya di KPK.

Mengingat, deklarasi ini dilakukan sehari setelah rumah dinasnya digeledah KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Dalam OTT tersebut, ada sejumlah pegawai di Pemkab Sidoarjo yang diamankan.

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Rahmat Muhajirin meminta banyak pihak tak mengaitkan kasus tersebut dengan even politik. Rahmat menegaskan sejak awal komitmen Prabowo dalam memberantas korupsi.

Dalam mendukung pemberantasan korupsi, Prabowo tak pandang bulu. Bukan hanya kepada pendukung di Pilpres, kepada kader Gerindra sekalipun, Prabowo tak akan memberikan bantuan hukum terkait kasus korupsi.

"Sikap Pak Prabowo jelas sejak awal. Beliau antikorupsi. Masuk juga dalam (janji) kampanyenya, bagaimana kasus korupsi bisa ditekan atau bahkan diberantas," kata Rahmat Muhajirin dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (16/4/2024).

"Bagaimana caranya kekayaan alam ini bisa dinikmati seluruh masyarakat tak hanya menguntungkan oknum tertentu. Kan seperti itu. Jadi, kaitannya dengan kampanye (Pilpres) atau Gus Muhdlor, nggak mungkin juga Pak Prabowo akan mem-backup (melindungi) itu. Nggak mungkin," katanya.

Rahmat lantas mencotohkan kasus korupsi yang pernah membelit mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Edhy merupakan kader Gerindra yang dinyatakan bersalah atas perkara suap izin budi daya lobster dan ekspor benih lobster atau benur.

Kepada kadernya tersebut, Prabowo tak memberikan bantuan hukum. Pada akhirnya, Edhy lantas mendapatkan hukuman  5 tahun penjara setelah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan dinyatakan bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023.

Rahmat menjadikan perkara tersebut sebagai contoh komitmen Prabowo dalam pemberantasan korupsi. "Menteri yang jelas kader saja tak dilindungi apalagi Gus Muhdlor. Makanya kalau saya ditanya banyak orang soal sikap Gerindra, kami jelas. Kami tak ada toleransi terhadap korupsi. Kader sendiri saja tak dibela," katanya.

Pada pemilihan presiden 2024, Prabowo-Gibran mendapatkan perolehan suara cukup tinggi di Sidoarjo dengan 685.764 suara atau sekitar 67,58 persen suara. Disinggung soal hasil tersebut, Rahmat menilai banyak faktor kemenangan Prabowo di Sidoarjo.

"Gus Muhdlor kalau dianggap berperan dalam kemenangan (Pilpres di Sidoarjo), boleh saja. Tapi kan banyak juga indikator lainnya," tandas Anggota DPR RI dari dapil Jatim 1 (Surabaya-Sidoarjo) ini.

Ia kemudian membandingkan dengan perolehan suara di Surabaya. Di daerah yang menjadi basis PDI P tersebut, Prabowo masih berhasil menang dengan perolehan 992.304 suara atau sekitar 58,51 persen suara.

Baca juga: Respons Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Usai Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

Padahal, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang merupakan kader PDI Perjuangan tetap teguh untuk mendukung Ganjar Pranowo - Mahfud MD. "Kalau kita bandingkan antara Surabaya dan Sidoarjo atau dengan dampak pasca deklarasi Gus Muhdlor, pengaruh Gus Muhdlor itu hanya sekitar 5 persen," katanya.

"Surabaya kan wali kotanya nggak deklarasi. Nggak ngapa-ngapain (mendukung Prabowo-Gibran). Tapi, (Prabowo-Gibran) masih menang. Sehingga, di Sidoarjo yang juga basis hijau (PKB) pun saya yakin demikian (tetap akan menang tanpa dukungan Gus Muhdlor)," tandasnya.

Halaman
12