TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Pendaftar calon kepala daerah jalur independen atau perseorangan masih nihil sejak dibuka KPU Kabupaten Lumajang 5 Mei 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Lumajang, Nur Ismandiana, menjelaskan pendaftaran masih dibuka hingga 12 Mei 2024.
"5 sampai 7 Mei adalah masa pengumuman penyerahan dukungan bakal paslon (pasangan calon) kepala daerah jalur perseorangan. Berlanjut pada tanggal 8 hingga 12 Mei merupakan masa penyerahan dukungan ke KPU. Jadi hingga kini masih belum ada calon independen yang datang ke KPU,” ujar Nur ketika dikonfirmasi, Selasa (7/5/2024).
Baca juga: Kades Rejotangan Tulungagung Ditahan Kejaksaan Korupsi Bantuan Keuangan Rp 175 Juta
Nur menambahkan sebelum memastikan datang ke KPU untuk mendaftar, calon independen harus memenuhi sejumlah persyaratan wajib. Salah satunya syarat dukungan minimal dukungan.
Calon independen wajib membawa 62.825 dukungan dengan dibuktikan lewat model B-1 KWK dan foto kopi KTP elektronik para pendukung. Dukungan yang diberikan minimal berasal dari 11 kecamatan di Kabupaten Lumajang.
Sebagaimana pemilihan presiden lalu, Nur menuturkan jumlah daftar pemilih tetap di Kabupaten Lumajang mencapai 837.666 pemilih. Dengan demikian dibutuhkan 7,5 persen dukungan dari total DPT agar dapat mendaftar sebagai calon kepala daerah di pilkada.
Baca juga: Pensiunan Kementerian PUPR Daftar Pilkada Jember di PDI Perjuangan
"Ini sesuai undang-undang Nomor 10 tahun 2016, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, disebutkan 7,5 persen jumlah minimal dukungan untuk calon independen," terang Nur.
Geliat sosok calon independen yang mengisyaratkan akan maju sebagai Calon Bupati Lumajang masih terpantau sepi. Kebanyakan sosok petahana dari partai politik yang mendominasi spanduk dukugan politik yang tersebar di jalanan
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)