TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Pemprov Jatim memastikan akan segera menunjuk Pelaksana Tugas atau Plt Bupati Sidoarjo, menyusul Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gus Muhdlor ditahan dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono mengungkapkan, sebagaimana ketentuan dalam undang-undang, kepala daerah yang tersangkut kasus hukum hingga ditahan dalam 1X24 jam, maka yang bersangkutan tidak boleh menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara. Sebagai gantinya maka akan ditunjuk Plt.
Baca juga: Pj Bupati Probolinggo Geram, Portal Penghalang Kendaraan Besar Dirusak
"Kami sudah siapkan tinggal tanda tangan. Begitu 1x24 jam memang ditahan, tentu kami akan tugaskan wakil bupati untuk menjadi Plt," kata Adhy Karyono saat dikonfirmasi disela kegiatan BPBD Jatim yang digelar di Kota Batu, Selasa (7/5/2024) petang.
Menurut Adhy surat-surat yang dibutuhkan sudah siap dan akan segera ditandangani. "Mungkin besok kita akan terbitkan, kita sudah siap sebetulnya," ungkap Adhy.
Baca juga: Butuh 62.825 KTP, Pendaftar Calon Independen di Pilkada Lumajang 2024 Masih Sepi
KPK resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias AMA atau Gus Muhdlor. Dia ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK.
KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Yusron Naufal/TribunJatimTimur.com)