TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, terdakwa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya senilai Rp10 miliar, mulai menjalani sidang dakwaan di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Surabaya, pada Selasa (14/5/2024).
Nama Eko Darmanto sempat ramai dibicarakan karena gaya hidup pamer kekayaan di media sosial. Akibat flexing di medsos itu, Eko akhirnya dibebastugaskan dan diperiksa KPK.
Sidang yang dipandu oleh Hakim Ketua, Tongani, dan anggotanya Manambus Pasaribu dan Lujianto, berjalan secara online melalui layar monitor yang terhubung dengan terdakwa Eko dari Ruang Tahan KPK Jakarta.
JPU KPK Luki Dwi Nugroho mendakwa Eko Darmanto dengan dakwaan berlapis yakni terkait dugaan tindak pidana korupsi bermodus gratifikasi dan TPPU, senilai total sekitar Rp37 miliar.
Terdakwa dianggap menerima sejumlah pemberian uang yang jumlahnya bervariasi antara miliaran hingga ratusan juta, dari kolega pengusaha ekspor dan impor barang terkait kepengurusan izin cukai dan impor barang.
Baca juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain Bali United Vs Persib Bandung di Championship Series Liga 1 2023
Seperti pengusaha rokok, barang lifestyle tas dan pakaian, tembakau, kain gorden, dan pakan ternak dengan total bernilai total sekitar Rp23,5 miliar.
Jumlah yang gratifikasi tersebut diperoleh oleh Eko Darmanto saat menjabat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I.
Yakni sebagai kepala bidang penindakan-penyidikan dan kepala sub direktorat narkotika dan direktorat penindakan dan penyidikan.
"Kami tentunya melihat ini dari tempus deliciti. Jadi kurun selama dia menjabat sebagai pejabat di Kantor Bea Cukai, maka semestinya yang kami dakwakan," katanya usai sidang.
Penerimaan jumlah gratifikasi yang dilakukan Eko Darmanto bervariasi. Terbanyak sejumlah Rp6,85 miliar, dari pengusaha bidang ekspor impor otomotif, berinisial OAW. Dan penerimaan sejumlah Rp10,9 miliar dari pengusaha yang tidak diketahui namanya.
Kemudian paling sedikit sejumlah Rp30 juta dari pengusaha importir barang lifestyle seperti tas, pakaian, kaca mata, ponsel dan sepatu, berinisial RO.
Proses pemberiannya dilakukan secara bertahap. Bahkan dalam kurun setahun dapat dilakukan pengiriman uang pemberian tersebut kurun waktu sebulan sekali.
"Ada yang beberapa kali dalam satu tahun, dengan nilai yang cukup fantastis. Setahun itu rentang waktunya cukup berdekatan. Misal bulan Januari (terima pemberian), lalu ada lagi Februari menerima lagi," jelasnya.
Eko Darmanto menerima uang pemberian tersebut dengan menyediakan nomor rekening penampungan tersendiri, dan ada juga yang ditampung melalui perusahaan miliknya.
Baca juga: Gedung Sekolah Aset Desa Dijual, Murid TK di Lumajang Numpang ke Rumah Warga
Terkadang terdakwa juga menunjuk istri, anak, kerabat hingga saudara kandung untuk menampung uang pemberian gratifikasi tersebut.