Operasi Laik Jalan Bus

Puluhan Kendaraan Wisata Terjaring Razia Gabungan di Tulungagung, Terbanyak Masalah Kir

Editor: Sri Wahyunik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas gabungan memeriksa kelengkapan kendaran wisata yang akan melintas di Jalur Lintas Selatan (JLS) Tulungagung - Trenggalek.

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, TULUNGAGUNG - Sebanyak 30 kendaraan wisata terjaring razia gabungan di simpang tiga Besuki, akses menuju Jalur Lintas Selatan (JLS) Tulungagung - Trenggalek.

JLS merupakan akses menuju ke destinasi wisata pantai di Kabupaten Tulungagung dan Trenggalek. Razia melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur, Dishub Tulungagung, Kodim 0807/Tulungagung, Polres Tulungagung, dan Jasa Raharja.

Setiap kendaraan yang membawa wisatawan, termasuk mobil pribadi yang dicarter diberhentikan dan diperiksa kelengkapannya. Razia ini untuk merespons kejadian kecelakaan kendaraan wisata yang belakangan sering terjadi.

"Razia sengaja dilakukan di hari libur, dengan sasaran bus-bus pariwisata," jelas Saikudin, Kepala Unit Kepala Teknis Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UPT P3 LLAJ) Tulungagung, Dishub Provinsi Jawa Timur.

Selain kendaraan pariwisata, razia gabungan ini juga menghentikan kendaran angkutan barang. Menurut Saikudin, total kendaraan yang diperiksa mencapai 32 unit.

Dari jumlah itu 30 kendaraan melakukan pelanggaran, 20 ditangani Dishub dan 10 ditangani Satlantas Polres Tulungagung.

Temuan Dishub Provinsi Jatim, 11 kendaran tanpa izin operasional atau tanpa Kartu Pengawasan (KPS), dan 9 kendaran mati  uji kir.

Sementara kepolisian menindak 3 pengemudi tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM), 4 kendaraan mati STNK dan 3 kendaraan tanpa buku kir.

"Ini kegiatan awal dalam rangka meningkatkan ketertiban bus pariwisata. Apalagi sekarang banyak bus pariwisata mengalami kecelakaan lalu lintas," sambungnya.

Kendaraan yang terjaring razia berasal dari luar kabupaten Tulungagung, namun dari Jawa Timur. Ada kendaraan dari Majalengka Jawa Barat, namun garasinya ada di Kediri. Ada juga kendaraan dari Klaten Jawa Tengah, namun digunakan rombongan dari Magetan.

Seluruh pelanggaran dikenakan sanksi tilang, sidang diagendakan Rabu (5/6/2024) mendatang. "Semua kami kenakan sanksi tilang, tidak ada yang diputar balik," tegas Saikudin. 

 Dari rangkaian razia ini, pelanggaran terbanyak terkait kir, dengan total 12 kendaran, 9 mati kir dan 3 tanpa buku kir. Ada yang mati kir hingga 3 tahun, namun kendaran tetap dioperasikan. Disusul pelanggaran KPS atau izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek.

Pengamatan di lapangan, bus pariwisata ukuran besar justru lebih banyak patuh aturan dan tidak ditemukan pelanggaran. Mayoritas pelanggar adalah kendaraan wisata jenis Elf atau medium bus. Bahkan ada sejumlah kendaran jenis Isuzu Elf yang berhenti di kejauhan untuk menghindari razia.

Baca juga: 8 Bus Pariwisata Tidak Laik Jalan Terjaring Operasi di Parkiran Wisata Religi Troloyo Mojokerto


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(David Yohanes/TribunJatimTimur.com)