Kasus Suami Maia Estianty

Sedang di Luar Negeri Jadi Alasan Suami Maia Estianty Tak Hadiri Sidang Korupsi Eko Darmanto

Editor: Sri Wahyunik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana persidangan Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Terungkap alasan suami selebriti Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry, tidak hadir dalam sidang lanjutan bekas Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, pada Selasa (28/5/2024). 

Eko Darmanto adalah terdakwa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi dalam jabatannya, senilai Rp 37 miliar, di Ruang Sidang Cakra Kantor PN Tipikor Kota Surabaya

Menurut Asisten Pribadi, Irwan Daniel Mussry, Christin Merliana Pakpahan, atasannya itu sedang berada di luar negeri, sejak empat hari lalu. 

Sehingga, sang atasan belum dapat menghadiri agenda sidang yang telah dijadwalkan pada hari ini. 

"Iya beliau sedang ada di luar negeri. Sudah lama sudah dari hari apa ya, sudah 4 hari," ujarnya saat ditemui awak media di depan ruang sidang, Selasa (28/5/2024) sore. 

Mengenai adanya surat resmi yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan milik Irwan Daniel Mussry atas ketidakhadirannya dalam sidang kali ini. Christin juga tidak mengetahuinya. 

"Saya sih kurang tahu," katanya. 

Namun, kesaksian yang disampaikannya dihadapan majelis hakim persidangan tadi, bukan sebab delegasi atau perwakilan dari atasannya Irwan Daniel Mussry. 

Melainkan, murni bersaksi atas dirinya sendiri, yang memang sempat diperkirakan sebagai salah satu saksi untuk penyusunan Berita Acara Persidangan (BAP) kasus tersebut. 

"Bukan delegasi (untuk bersaksi)," kata perempuan berambut panjang terburai itu. 

Disinggung mengenai rencana penjadwalan ulang agenda pemeriksaan Irwan Daniel Mussry. 

Christin tidak mengetahuinya. Termasuk mengenai kepastian kehadiran dari sang atasan memenuhi agenda persidangan tersebut. 

"Sepertinya begitu. Gak tahu tergantung beliau," pungkasnya. 

Hal senada juga disampaikan, konsultan perusahaan milik Irwan Daniel Mussry, bernama Rendhie Okjiasmoko. 

Bahwa Irwan Daniel Mussry belum dapat menghadiri persidangan karena sedang berada di luar negeri. 

Namun, menurut Rendhie, Irwan Daniel Mussry sudah membuat surat izin untuk diberikan kepada majelis hakim persidangan. 

"Iya, beliau ada di luar negeri. Kita sudah buatkan surat dari kantor, atas ketidakhadirannya," kata Rendhie saat ditemui awak media seusai sidang. 

Mengenai rencana penjadwalan ulang terhadap Irwan Daniel Mussry, untuk menghadiri persidangan. Rendhie mengaku belum mengetahuinya. 

"Bukan (reschedule) tapi beliau memang ada acara di luar. Jadi tidak bisa hadir. Saya enggak tahu (soal rencana reschedule). Saya baru ini ikut persidangan," pungkasnya. 

Baca juga: Warga Rembang Pasuruan Laporkan Seorang Kades ke Polisi, Diduga Menipu Pengurusan Sertifikat Tanah

Sementara itu, JPU KPK, S. Tanjung mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan untuk menghadiri agenda sidang sebagai saksi terhadap Saksi Irwan Daniel Mussry sejak Rabu (22/5/2024) pekan lalu. 

"Yang pasti, sesuai dengan prosedur surat menyurat 3 hari, lebih dari 3 hari, pasti Minggu lalu. Sidang sebelumnya, hari selasa, hari Kamis libur. Kalau perhitungan resminya, hari rabu (22/5/2024) minggu lalu. Iya sudah lama," ujar S. Tanjung pada awak media, seusai sidang rampung. 

Diberitakan sebelumnya, dikutip dari Kompas.TV, suami penyanyi Maia Estianty, Irwan D Mussry, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, pada Rabu (20/9/2023).

Pemeriksaan Irwan itu terkait penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang melibatkan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Usai menjalani pemeriksaan, CEO Time International itu mengaku sudah menjawab semua pertanyaan penyidik lembaga antirasuah.

"Semua berjalan baik, saya hanya memberi keterangan mengenai ini dan sisanya bisa memberikan keterangan kepada tim penyidik," ujar Irwan Mussry di Gedung KPK, Rabu (20/9/2023).

Irwan menegaskan pemeriksaan tersebut tidak terkait jual beli jam mewah dengan Eko Darmanto.

"Bukan jual beli jam, jadi ini hanya beberapa keterangan untuk beberapa hal yang lain, jadi tidak ada berhubungan dengan pembelian jam, itu clear," katanya.

Saat dicecar apakah dirinya termasuk salah satu pihak yang turut menerima atau memberikan uang dalam kasus ini, Irwan dengan tegas membantah.

Menurutnya, pemeriksaan yang dijalaninya terkait kegiatan impor yang dilakukan perusahaannya.

"Bukan. Karena kan kami perusahaan yang mengimpor jadi, mungkin ada hubungannya," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, dikutip dari Kompas.com, eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka atas dugaan TPPU dalam jabatannya senilai Rp10 miliar, sejak Kamis (18/4/2024).

Eko Darmanto diduga menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya. 

Pasalnya, pada September 2023 tahun lalu, penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan kasus yang menyeret Eko. 

Hingga akhirnya penyidik berhasil menyita beberapa tas mewah, dan beberapa kendaraan mewah roda dua dan mobil. 

Perlu diketahui, penyelidikan KPK bermula saat sosok Eko Darmanto menjadi sorotan publik usai netizen beramai-ramai membagikan gaya hidup mewah sejumlah pejabat negara. 

Dalam foto yang beredar, Eko Darmanto mengunggah foto sejumlah mobil antik. 

Baca juga: KPK Awasi Komitmen Bupati dan Pemkab Situbondo Dalam Pencegahan Korupsi

KPK pun melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap LHKPN Eko dan menemukan penerimaan uang. 

Alhasil, lembaga antirasuah itu, menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana gratifikasi, sebelum TPPU. 

Kemudian, dilansir dari situs resmi Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto menjabat sebagai kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta pada 25 April 2022.

Sebelum menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko pernah menggantikan Guntur Cahyo Purnomo sebagai kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, dan bertugas di sana sejak 6 Januari 2019. 

Sementara itu, Eko Darmanto dilaporkan memiliki total kekayaan sebesar Rp 6,72 miliar pada 31 Desember 2021. 

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip oleh Kompas.com pada tanggal 2 Maret 2023. Angka ini meningkat lebih dari lima kali lipat dari laporan awalnya sejak tahun 2011. 

Dalam laporan harta kekayaannya, Eko Darmanto tercatat memiliki sejumlah aset, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, dan deposito. 

Namun, terdapat perbedaan antara laporan harta kekayaan yang dilaporkan oleh Eko Darmanto dan nilai harta kekayaannya yang ditemukan oleh KPK.

Berikut rincian harta yang dimiliki Eko Darmanto sebagaimana tercatat di LHKPN.

1) Tanah dan bangunan senilai Rp12,5 miliar

2) Tanah dan bangunan seluas 240 m2/410 m2 di Kab/Kota Malang, hibah tanpa akta, senilai Rp2,5 miliar

3) Tanah dan bangunan seluas 327 m2/342 m2 di Kab/Kota Jakarta Utara, hasil sendiri, senilai Rp10 miliar 

4) Transporasi dan mesin Rp2,9 miliar

5) Mobil BMW Sedan tahun 2018, hasil sendiri, senilai Rp850 juta

6) Mobil Mercedes Benz Sedan tahun 2018, hasil sendiri, senilai Rp600 juta

7) Mobil Chevrolet (bekas) Bell Air tahun 1955, hasil sendiri, senilai Rp200 juta

8) Mobil Toyota Fortuner tahun 2019, hasil sendiri, senilai Rp400 juta

9) Mobil Mazda 2 tahun 2019, hasil sendiri, senilai Rp200 juta

10) Mobil Fargo (bekas) Dodge Fargo tahun 1957, hasil sendiri, senilai Rp150 juta

11) Mobil Chevrolet Apache tahun 1957, hasil sendiri, senilai Rp200 juta

12) Mobil Ford (bekas) Bronco tahun 1972, hasil sendiri, senilai Rp150 juta

13) Mobil Jeep Willys tahun 1944, hasil sendiri, senilai Rp150 juta 

14) Harta bergerak lainnya senilai Rp100,70 juta 

15) Kas dan setara kas senilai Rp238,90 juta

15) Utang senilai Rp9,01 miliar

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Luhur Pambudi/TribunJatimTimur.com)