Teror Penembakan Airsoft Gun

Dua Mahasiswa Pelaku Teror Airsoft Gun Dikeluarkan dari Kampusnya

Editor: Haorrahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua orang tersangka teror penembakan airsoft gun yang berusia dewasa yang dihadapkan pada publik, berinisial JLK dan NBL.

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Dua pelaku teror airsoft gun yang melukai sejumlah pengendara di Surabaya, NBL dan JL, merupakan mahasiswa Universitas Ciputra Surabaya dan telah di Drop Out (DO), per tanggal 28 Mei 2024.

Humas Universitas Ciputra, Erlita Tantri, mengungkapkan telah mendapatkan informasi identitas keduanya dari pihak berwajib, pada 27 Mei 2024.

"Kami sangat menyesalkan tindakan kriminal yang telah mereka lakukan ini. Bahwa dengan mempertimbangkan tindak pidana yang telah membahayakan nyawa orang lain dan rekomendasi dari Komisi Etik Universitas Ciputra Surabaya, maka Rektor Universitas Ciputra Surabaya telah menetapkan sanksi berat terhadap mahasiswa tersebut,"ujarnya, Rabu (29/5/2024).

Baca juga: Atasi Risiko Kebutaan Akibat Katarak! RS dan Klinik Mata KMU Berikan Operasi Katarak Berhadiah Umrah

Keduanya dikenakan sanksi atas tindakan pelanggaran terhadap pasal 6 ayat (7) Peraturan Rektor Nomor: UC/REG/REC/02 tentang Peraturan Tata Laku Mahasiswa Universitas Ciputra Surabaya yang menyatakan mahasiswa dilarang melakukan tindakan penipuan, pencurian, perampokan, penyiksaan, dan pembunuhan serta tindakan kriminal lainnya.

Baca juga: Cetuskan Menabung Kopi, Wanita Muda Lumajang Masuk Nominasi Program Young Ambassador Agriculture

"Bentuk sanksi berat yang diberikan kepada kedua mahasiswa tersebut adalah pemberhentian secara tidak hormat, dari status sebagai mahasiswa Universitas Ciputra Surabaya, efektif per 28 Mei 2024,"tegasnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Sulvi Sofiana/TribunJatimTimur.com)