TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Keluarga Dwi Sugesti Mega Muslimah korban kecelakaan lalu lintas yang ditabrak pengemudi mobil Sigra bernomor polisi P-1149 KU di Jalan Hayam Wuruk Jember, tak kunjung menerima surat laporan kepolisian setelah 12 jam kejadian.
Padahal kecelakaan yang menimpa mahasiswi Universitas Islam Negeri KH. Achmad Shiddiq (UIN KHas) Jember sekaligus jurnalis itu terjadi sejak Kamis (30/5/2024) sekira Pukul 21.15 WIB. Bahkan malam itu, anggota Satlantas Polres Jember telah datang di tempat kejadian perkara.
Sementara perempuan umur 22 tahun tersebut masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum (RSU) Kaliwates Jember, untuk menjalani perawatan medis akibat diseruduk mobil yang dikemudian oleh Hariyadi.
Nampak, kakak Mega, dan pengemudi mobil, Hariyadi, kembali mendatangi kantor Satlantas Polres Jember Jumat (31/5/2024) Pukul 10.00 WIB untuk kembali memenuhi panggilan polisi. Mereka ke ruangan Unit Gakkum Satlantas Polres Jember, hingga Pukul 11.17 WIB.
Terlihat, kakak Mega masih menunggu salinan surat laporan kecelakaan yang diterbitkan polisi. Sebab dokumen tersebut dibutuhkan untuk mengurus di Jasa Raharja.
Kanit Laka Satlantas Polres Jember Iptu Edy Purwanto mengaku memang korban belum diberi laporan hasil pemeriksaan polisi mengenai kecelakaan. Dia berdalih, semuanya diproses secara online.
"Untuk LP kami sudah online dengan Jasa Rahaja, teman-teman bisa cek di Jasa Rajasa. Khusus RS Kaliwates mereka yang jemput bola sebagai bentuk pelayanan kepada pasiennya. Itu untuk semua pasien yang terlibat laka lantas (kecelakaan lalu lintas)," ujarnya saat dikonfirmasi.
Menurutnya, prosedur pembuat laporan tindakan pertama kejadian kecelakaan, bisa dilakukan oleh Polsek terdekat sebagai keterangan awal. Sebab personel Satlantas Polres Jember sangat terbatas.
"Itu selektif penanganan yang kami lakukan dengan melihat urgensinya. Kemudian kami datang ke TKP untuk koordinasi dengan Polsek yang melaksanakan cek TKP. Lalu kami cek kondisi korban di rumah sakit untuk kami mintai visum," kata Edy.
Setelah visum rumah sakit itu keluar, Edy mengaku baru bisa membuat laporan polisi kecelakaan laku lintas melalui aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS).
"Dan IRSMS itu sudah online langsung dengan Jasa Raharja. Mana kala laporan sudah dimasukan dalam aplikasi tersebut, maka pihak Jasa Raharja langsung mengcovernya," ucapnya.
Sebatas informasi, kronologis kejadiannya tersebut saat itu Mega mengemudi sepeda motor Honda Vario P 5848 YW dan Hariyadi, pengemudi mobil Sigra melaju ke arah Jember kota di Jalan Raya Hayam Wuruk, Kamis malam (30/5/2024)
Edy mengungkapkan saat itu, pengemudi kendaraan roda empat berjalan dengan kecepatan tinggi hingga tidak mampu mengendalikan kendaraanya.
"Melaju dengan kecepatan tinggi, hingga menabrak pengendara roda dua yang ada di depannya," ungkapnya.
Dia mengatakan dugaan sementara, pengemudi mobil tersebut terpengaruh minuman alkohol saat berkendara. Sehingga tidak mampu mengendalikan laju kendaraanya.
"Namun untuk memastikan dugaan itu , kami telah melakukan tes urine dan darahnya. Hasilnya nanti menunggu keterangan laboratorium RSD dr Soebandi Jember," ucap Edy.
Baca juga: Kadin Lumajang Sebut Tapera Bakal Memberatkan Pengusaha, Apalagi Iklim Bisnis Daerah Melandai
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)