TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Mahkamah Konstitusi (MK) menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan perhitungan ulang suara hasil Pemilu 2024 di dua Kecamatan di Jember.
Hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 118-01-14-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dan putusan nomor 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Ketua KPU Jember Muhammad Syai'in membenarkan perintah MK tersebut. "Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi, kami masih menunggu arahan dari KPU RI untuk menindaklanjutinya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/7/2024).
Komisioner KPU Jember Divisi Hukum dan Pengawasan Dessi Anggraeni menambahkan, MK hanya memberi waktu 15 hari untuk melakukan rekapitulasi ulang di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Sumberbaru dan Kaliwates.
Sementara masa bakti para komisioner KPU Jember sekarang, kata Dessi, akan berakhir 13 Juni 2024 sehingga kemungkinan putusan MK akan dilakukan oleh penyelenggara Pemilu yang baru.
"Jabatan kami habis pada 13 Juni 2024 sehingga kemungkinan tindak lanjut putusan MK akan dilakukan anggota KPU Jember yang baru," ucapnya.
Namun, Dessi memastikan bahwa KPU tetap melakukan rekapitulasi ulang. Sebab putusan MK itu bersifat final dan mengikat pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024
Sebatas Informasi, hakim MK mengabulkan gugatan Partai Amanat Nasional (PAN) dan meminta KPU Jember melakukan hitung ulang surat suara pada 105 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di enam desa di Kecamatan Sumberbaru, meliputi Desa Jamintoro, Jembersari, Yosorati, Gelang, Pringgowirawan, dan Karangbayat.
PAN mengajukan gugatan itu, karena adanya perselisihan suara Caleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Daerah Pemilihan Jember - Lumajang.
Selain itu, MK juga mengabulkan gugatan dari Partai Demokrat soal perselisihan suara Caleg 2024 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember di Dapil 1 Jember.
Baca juga: Diduga Karena FOMO, Sejumlah Penggemar Wanita Ikuti Pemain Timnas Indonesia, Aksinya Viral
Hakim Konstitusi meminta KPU melakukan pencermatan C-1 hasil di TPS 10, TPS 18, TPS 37, TPS 40, TPS 41, dan TPS 43 Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates.
Lalu pencermatan ulang C-1 hasil di TPS 16, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 28, dan TPS 43 Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates Jember.
Kemudian, pencermatan ulang perolehan suara TPS 1, TPS 3, TPS 7, TPS 10, dan TPS 12 Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates; serta TPS 22 Kelurahan Sempursari, Kecamatan Kaliwates Jember dengan menyandingkan d C-Hasil dan D- Hasil PPK Kaliwates, Kabupaten Jember.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)