Penyelundupan Narkoba

Anak Buah Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama Modifikasi Mobil Jadi Bunker Penyimpan Sabu

Editor: Sri Wahyunik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bentuk bunker mobil hasil modifikasi untuk menyimpan sabu-sabu para tersangka komplotan Fredy Pratama

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Memodifikasi bagasi penyimpanan ban serep Mobil Toyota Rush menjadi bunker berjalan, ternyata menjadi sarana pengiriman puluhan kilogram (Kg) sabu-sabu yang dilakukan kedua tersangka anak buah dua orang tersangka 'anak buah' jaringan buronan Internasional Fredy Pratama. 

Dua orang tersangka anak buah sang buronan berjuluk 'Guinea' itu, berinisial ABM (35) warga Kota Bandung yang tinggal di Banjar, Kalsel.

Ia bertindak sebagai kaki tangan Jaringan Fredy Pratama yang bertugas menjaga gudang penyimpanan. 

Tersangka ABM ditangkap pada Jumat (24/5/2024) sore, di daerah Tatah 
Pemangkih Laut, Kertak Hanyar, Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan. 

Sedangkan, Tersangka YDS (22) warga Banjarmasin, Kalsel, bertugas sebagai kurir pengiriman paket sabu dan pil ekstasi yang akan diselundupkan di wilayah Jatim.

Mobil Toyota Rush berbodi warna putih itu, digunakan Tersangka YDS untuk mengirimkan pasokan sabu pesanan bos melalui sistem 'ranjau'. 

Sistem tersebut merupakan sebuah metode yang lazim dipakai para kurir narkotika menyelundupkan atau mengirim pasokan barang haram. 

Caranya, meletakkan kendaraan berisi muatan narkotika itu di sebuah lokasi acak untuk nantinya akan didatangi oleh si kurir guna diantarkan kepada si pembeli atau pengedar lainnya. 

Ia ditangkap saat sedang melakukan pengiriman barang sabu menggunakan mobil Toyota Rush warna putih di parkiran sebuah mal kawasan Jalan A. Yani, Melayu, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi 
Kalimantan Selatan, pada Jumat (21/6/2024).

Setelah dilakukan penggeledahan, kedua tersangka membawa dua bagian pasokan sabu berbeda. 

Diantaranya, 41 kg sabu beserta 2,1 ribu pil ekstasi, dari tangan Tersangka ABM. 

Sedangkan, 43 kg sabu disita dari dalam mobil Toyota Rush dan koper yang dibawa Tersangka YDS. 

Barang bukti puluhan sabu dan ribuan pil ekstasi tersebut, seandainya diuangkan, diperkirakan bernilai sekitar Rp131 miliar.

Dan keberhasilan menangkap kedua tersangka dan menyita barang bukti itu, petugas berhasil menyelamatkan 820 ribu orang warga Indonesia. 

Baca juga: Uang Hasil Pemotongan insentif BPKPD Pasuruan Digunakan Untuk Dana Talangan Perjalanan Dinas

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan tersangka melakukan pengiriman sabu yang telah dikemas dalam kemasan plastik teh tersebut dalam wadah bunker mobil Toyota Rush warna putih. 

Saat memeriksa kondisi mobil yang terparkir sebagai barang bukti penyidikan di depan Gedung Mahameru Mapolda Jatim, ternyata bunker tersebut berada di bagian sisi belakang ruang barang mobil. 

Para tersangka memodifikasi ruang penyimpanan roda cadangan menjadi ruangan khusus berpenutup besi, sebagai tempat menyembunyikan sabu-sabu kemasan tersebut. 

Bunker tersebut terdapat penutup besi tipis berbentuk persegi panjang yang di baut pada kesempatan sudutkan. 

Penutup besi itu, ternyata cuma lempengan besi bawaan permukaan penampang mobil bergelombang yang dilubangi menggunakan alat pemotong semacam gerinda. 

Lalu dirakit atau dipasangkan dengan engsel pintu, agar dapat dibuka dan ditutup kapan saja. 

Dan, guna menyamarkan keberadaan lubang tersebut, pada bagian atasnya ditutup pelapis permukaan empat lapis keset mobil warna hitam. 

Saat ditutup seperti sediakala, memang terpantau nyaris tampak seperti kondisi ruang kabin mirip bawaan original setelah mobil keluar dari pabriknya. 

"Dia menyimpan di bagasi penyimpanan ban serep. Ini kan mobil rush, sub kecil, ini tempat ban, sudah dimodifikasi, lalu dibuatkan tutup dan ada bautnya," ujarnya seraya menunjuk bunker modifikasi dalam mobil tersangka, di depan Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Selasa (23/4/2024). 

Tapi, berkat kerja keras dari personelnya Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim yang dikomandoi direktur, Kombes Pol Robert Da Costa, upaya akal-akalan para tersangka menutupi bengalnya dalam menyelundupkan sabu, tetap berhasil digagalkan. 

"Dibuka dibuatkan ruang dibawah itu. Dibuatkan tutup. Kesannya seperti penyimpanan ban. Tapi untung berhasil ketahuan. Luar biasa ini," pungkasnya. 

Sementara itu, Kanit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim AKP Jayadi menceritakan kronologi penangkapan terhadap Tersangka YDS kurir yang selundupkan sabu menggunakan mobil modifikasi. 

Ternyata, tersangka ditangkap saat sedang mengirimkan sabu dengan sistem 'ranjau' di parkiran sebuah mal kawasan Jalan A. Yani, Melayu, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, pada Jumat (21/6/2024).

Tersangka sempat turun membawa koper baju berisi sabu dalam berkemasan wadah minuman teh, lalu petugas melakukan penangkapan secara langsung. 

Dan saat diinterogasi, lanjut Jayadi, tersangka memberi tahu petugas bahwa terdapat bunker penyimpanan sabu di dalam mobil Toyota Rush yang berada di parkiran. 

"Jadi kami waktu itu dapat informasi bahwa ada transaksi di hotel. Kami survelance tersangka parkir di mal Banjarmasin. Sesuai ciri-ciri dia turun bawa koper 18 kg itu, kami tangkap. Dan 16 kg, kami tanya, ternyata dia jawab; masih ada di mobil, makanya kami bongkar," ujar Jayadi pada awak media. 

Baca juga: by.U Ajak Warga Surabaya Seru-seruan Riding Bareng di Acara GasSin Bareng by.U

Lalu di lain siai, Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka itu dilakukan secara bertahap selama kurun waktu dua bulan. 

Namun, secara keseluruhan mekanisme pengintaian atas upaya penyelundupan tersebut, dilakukan personelnya di wilayah Kalimantan hingga Jatim, selama hampir setahun. 

Pihaknya melakukan pengembangan penyelidikan lanjutan atas tersangka pertama dengan barang bukti sabu-sabu 20 kg pada awal tahun 2023 silam. 

Tersangka itu, lanjut Robert, sedang menjalani penahanan di sebuah lapas kawasan Jatim. 

"Jaringan ini sangat rapi sehingga pengungkapannya tidak bisa sesegera mungkin dan itu sudah kita dengar paparan dari Kapolda bahwa ungkapan ini ada yang berjalan kurang lebih satu bulan karena perlu pendalaman dengan berbagai metode yang mereka lakukan," ujar Robert di depan Gedung Mahameru Mapolda Jatim. 

Dikutip dari Kompas.com, sosok Fredy Pratama, gembong narkotika asal Kalimantan Selatan terpampang di situs resmi Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional atau Interpol. 

Pria dengan nama alias Miming ini masuk daftar buronan internasional setelah Kepolisian RI mengeluarkan Red Notice pada Juni 2023.

Berdasarkan dari laman Interpol, Red Notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap seseorang. 

Penangkapan dilakukan untuk sementara, sembari menunggu ekstradisi atau penyerahan kepada negara yang meminta maupun tindakan hukuman serupa.

Tampak dalam daftar Interpol Red Notice, Fredy Pratama berjenis kelamin pria dan lahir di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Indonesia, pada 15 Juni 1985.

Memiliki kemampuan Berbahasa Indonesia dan Inggris, pria ini tercatat terlibat dalam kasus kejahatan narkoba.

Bukan hanya menjadi buronan Polri, sosok Fredy Pratama juga diburu oleh pihak berwenang Thailand dan Malaysia

Gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama sebenarnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2014. 

Namun, Polri baru menerbitkan Red Notice sembilan tahun kemudian, setelah sindikat narkoba jaringan internasionalnya terungkap pada Mei 2023. 

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (15/9/2023), Polri pun didesak untuk memberikan penjelasan atas lambatnya pengejaran terhadap sosok dengan nama samaran 'Casanova' hingga 'The Secret' itu.

Selama sembilan tahun melarikan diri, Fredy sempat terdeteksi di Thailand. Polri pun masih terus berkoordinasi dengan kepolisian Thailand untuk menangkapnya. 

"Gimana pun dia sudah dibuat Red Notice, dia sudah enggak bisa ke mana juga sebenarnya kecuali dia pakai pemalsuan identitas. Tapi kita lacak juga dia ke mana," kata ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, saat dikonfirmasi, Kamis (14/9/2023). 

Terbaru, Satgas Penanggulangan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba (P3GN) Polri telah menyita sejumlah aset milik gembong narkoba Fredy Pratama. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 432,2 miliar

Baca juga: Inilah Motif Pendekar PSHT Mengeroyok Polisi di Jember, Kapolres Sayangkan Aksi Premanisme

Kepala Satgas P3GN sekaligus Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, aset itu didapatkan selama proses penangkapan anak buah Fredy dalam jaringan peredaran narkoba. 

Kendati demikian, ia belum dapat merincikan apa saja aset milik Fredy yang telah disita maupun jumlahnya.

Dia hanya menjelaskan saat ini terdapat 60 orang anak buah Fredy Pratama yang sudah ditangkap. 

Sebanyak 45 orang di antaranya sudah memasuki penyidikan tahap dua, yakni proses pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke kejaksaan. 

Selain itu, terdapat satu tersangka yang berkas perkaranya dikembalikan kejaksaan untuk dilengkapi oleh penyidik kepolisian.

"Jadi P-19 ada satu tersangka atas nama Bayu Firmandi, dan yang masih proses penyidikan sebanyak 14 orang," ujar Asep di Bareskrim Polri, Senin (6/5/2024).

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Luhur Pambudi/TribunJatimTimur.com)