Pemotongan Insentif BPKPD Pasuruan
Uang Hasil Pemotongan insentif BPKPD Pasuruan Digunakan Untuk Dana Talangan Perjalanan Dinas
Sidang kasus pemotongan dana insentif BPKPD Pemkab Pasuruan terus bergulir, dan berikut keterangan terdakwa dan saksi
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN -Terdakwa kasus dugaan pemotongan insentif Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, Akhmad Khasani (AK) mengaku tidak mengetahui potongan tambabahan 3-5 persen itu.
"Saya tidak memerintahkan, saya hanya menyampaikan perlu anggaran untuk back up kegiatan Pemkab di akhir tahun 2023 di Jakarta dan awal tahun 2024 di Banyuwangi," kata Akhmad Khasani saat persidangan di PN Tipikor, Selasa (23/7/2024).
Saat itu, ia mengaku tidak memerintahkan adanya potongan tambahan. Kalau potongan yang 10 persen itu memang sudah ada sejak zaman dulu sebelum menjabat sebagai Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan. Potongan itu diketahui setelah menjabat sebagai Kepala BPKPD.
Saat itu, dia bertanya ke bendahara perihal cara menutupi kegiatan non budgeter di sini seperti apa, dan disampaikan bendahara ada penyisihan insentif setiap pegawai 10 persen. "Saya bercerita ke Kabid P4 (Agung Wara) awal Desember. Saya bercerita kalau butuh anggaran untuk back up kegiatan di Jakarta dan Banyuwangi yang belum tercover anggaran sekitar Rp 400 jutaan," jelasnya.
Maka dari itu, mantan Kepala BPKPD ini meminta Kabid P4 untuk menghitung target pendapatan, termasuk besaran insentif di triwulan ke-IV. Dia mengaku tidak mengetahui skema penghitungannya seperti apa. Yang jelas, kata dia, yang diterima uang dari Kabid P4 adalah Rp 420 juta.
Ia membantah jika mendapatkan setoran uang sebesar Rp 605 juta. Dan uang itu, kata dia digunakan untuk uang talangan kegiatan di akhir tahun 2023 dan awal tahun 2024.
"Saya gunakan untuk kebutuhan perjalanan dinas. Biasanya di akhir tahun anggaran sudah tutup dan awal tahun, anggaran belum bisa dicairkan makanya ada dana talangan yang digunakan untuk menutupi," tegasnya.
Secara tegas, Khasani, sapaan akrabnya menyebut, perjalanan dinas ke Jakarta beserta beberapa staf dan ke Banyuwangi beserta semua OPD, termasuk Camat itu menggunakan uang talangan ini.
"Saya gunakan uang itu untuk back up kegiatan ke Jakarta dan Banyuwangi senilai Rp 266 juta sekian, pastinya saya lupa. Yang jelas, uang itu masih ada dan tidak berkurang. Saya tidak menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi," jelasnya.
Dia menjelaskan, ada beberapa kegiatan yang tidak ditanggung uang negara, maka uang hasil penyisihan inilah yang digunakan untuk memback up kegiatan. Misalnya, untuk kegiatan peningkatan kapasitas kerja dan lainnya.
"Kalau yang ASN bisa ditanggung negara, tapi untuk THL dan sebagainya tidak bisa, maka kemudian yang digunakan adalah uang hasil penyisihan ini. Dan ini diketahui semuanya, karena atas sepengetahuan pegawai untuk kebersamaan," paparnya.
Baca juga: Calon Pekerja Migran Ilegal yang Diamankan di Rumah Kos Blitar Tidur 6 Orang dalam 1 Kamar
Kesaksian terdakwa itu juga diamini sejumlah saksi yang meringankan. Diano Vela Fery, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Pasuruan. Diano membenarkan jika ada kegiatan ke Jakarta dan Banyuwangi.
"Kalau yang Jakarta ada beberapa pakai biaya mandiri, tapi kalau yang Banyuwangi setahu kami yang mulia, koordinatornya adalah Kepala BPKPD. Itu yang menghandle saudara terdakwa," jelasnya.
Dia mengatakan, yang menghandle itu dalam arti keperluan perjalanan dinas untuk studi tiru pejabat, Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Pasuruan, mulai akomodisi, konsumsi, dan lainnya adalah BPKPD karena sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
pemotongan dana insentif
Pemotongan insentif
Insentif
Pasuruan
Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah
korupsi
TribunJatimTimur.com
Mantan Kepala BPKPD Pasuruan Divonis 1 Tahun 6 Bulan |
![]() |
---|
Mantan Kepala BPKPD Memohon Majelis Hakim Untuk Dijatuhkan Hukuman Ringan |
![]() |
---|
Mantan Kepala BPKPD Pasuruan Dituntut 2 Tahun Penjara, Bayar Denda dan Uang Pengganti Rp 394 Juta |
![]() |
---|
Insentif BPKPD Pasuruan Sah, Menjadi Tidak Sah Karena Ada Pemotongan |
![]() |
---|
Selain 10 Persen, Insentif Pegawai BPKPD Pasuruan juga Kena Potongan Undian Umroh dan Hadiah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.