KDRT

Sudah Bawa Selingkuhan ke Rumah, Ayah di Jombang Malah Aniaya dan Ancam Bunuh Anaknya Sendiri 

Editor: Sri Wahyunik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AR, pelaku penganiayaan anak sendiri di Jombang usai cekcok perihal selingkuhan

TRIBUNJATIMTIMUR.COM,  JOMBANG - Sudah membawa selingkuhan ke rumah, seorang ayah di Jombang juga tega menganiaya anak kandung. 

AR (47) warga Dusun Sumbersuko, Desa Bandung, Diwek, Jombang tampak tak punya rasa bersalah ketika menganiaya putri kandungnya sendiri Fitri Mas'udah (20).

Peristiwa penganiayaan itu bermula ketika AR membawa selingkuhannya datang ke rumahnya di Desa Bandung. AR dengan santainya mengajak wanita selingkuhannya itu menginap di rumahnya selama dua minggu.

Aksi AR membawa selingkuhannya ini ke rumah pun diketahui oleh istri sah dan putri kandungnya itu. Setelah membawa selingkuhan ke rumah, sang ayah asik bermesraan di rumah tamu rumahnya. 

Menurut keterangan Kasi Humas Iptu Kasnasin, sang putri yang mengetahui ayahnya berduaan dengan wanita selingkuhan itu tak terima dan menggedor-gedor pintu ruang tamu. 

"Peristiwa itu terjadi pada hari Selasa (6/8/2024) lalu," ucap Kasnasin pada Kamis (15/8/2024). 

Baca juga: Setelah Sebulan Berstatus Waspada, Gunung Ijen Kembali Normal

Amarah sang putri memuncak ketika sang ayah berduaan dengan selingkuhan di ruang tamu. Karena itu, sang putri menunjukkan ketidaksukaannya itu dengan cara menggedor-gedor pintu ruang tamu.

Setelah melakukan hal tersebut, sang putri lalu perlu ke dapur. Namun, dari belakang AR mengikuti langkah kaki anaknya tersebut. Saat di dapur itulah keduanya cekcok. 

Sang ayah menilai, perbuatan putrinya itu dianggap tidak menghormati selingkuhannya sebagai tamu. 

"Karena marah, AR lalu memukul putrinya itu satu kali dan mengenai korban. AR juga mengancam akan membunuh korban sambil membawa helm dan sebuah kayu," ungkapnya. 

Ketakutan usai dipukul dan diancam akan dibunuh ayahnya, sang putri lalu melarikan diri bersama ibunya untuk meminta pertolongan kepada tetangga terdekat. Alhasil satu kampung pun dibuat gaduh. 

Tak lama berselang,  perangkat Desa Bandung bersama Babhinkamtibmas datang menolong korban. AR kemudian diamankan ke balai desa karena telah membuat resah. "AR diamankan oleh perangkat desa dan dibawa ke Polres Jombang," katanya. 

Saat ini, AR sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Jombang akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap putri kandungnya. Akibat perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UURI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT.

"Ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta," pungkasnya.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Anggit Pujie Widodo/TribunJatimTimur.com)