TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Satreskrim Polres Jember tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan penghinaan terhadap organisasi Nahdlatul Ulama (NU) lewat akun Facebook yang dilaporkan sejak 7 Juli 2024.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengaku telah meminta bantuan terhadap Tim Siber Polda Jawa Timur untuk mengungkapkan kasus pencemaran nama baik terhadap organisasi ini.
"Untuk memastikan kecukupan alat bukti untuk bisa naik ke tanah pidana (pencemaran nama baik)," katanya, Selasa (20/8/2024).
Menurutnya, Penyidik Polres Jember juga telah meminta keterangan saksi ahli bahasa, serta ahli forensik digital terhadap postingan yang mengkreditkan organisasi NU.
"Termasuk keterangan ahli bahasa, keterangan ahli forensik digital dan semacamnya," kata Bayu.
Bayu memastikan dalam waktu dekat, polisi akan menangkap pelaku pencemaran nama baik terhadap organisasi masyarakat Islam ini. Kerena bukti pelanggaran hukum berdasarkan UU ITE telah tercukupi.
Baca juga: Hutan Gunung Merapi Ungup-ungup di Banyuwangi Terbakar
"Karena dari akun-akun yang digunakan sudah cukup jelas. Insyallah dalam waktu dekat akan kami ungkapan ini semua," imbuh mantan Kapolres Pasuruan ini.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)