TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Lima kabupaten/kota di Jawa Timur harus memperpanjang masa pendaftaran Pilkada 2024 lantaran hanya ada satu pasangan calon.
Perpanjangan pendaftaran itu dimulai pada tanggal 2 hingga 4 September 2024.
Lima daerah adalah Kabupaten Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan dan Surabaya. Sedianya pendaftaran Pilkada berlangsung sejak 27-29 Agustus 2024 lalu. Di lima daerah itu hanya ada satu paslon pendaftar. Secara regulasi perlu dilakukan masa perpanjangan.
Baca juga: Digelar Dua Hari, Banyuwangi Job Fair Sediakan Ribuan Lowongan Kerja
"Masa perpanjangan mulai berlaku hari ini hingga tanggal 4 September mendatang," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim Aang Kunaifi saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin (2/9/2024).
Sebelum perpanjangan dilakukan, KPU sudah melakukan sosialisasi selama tiga hari. Yakni mulai 30 dan 31 Agustus hingga 1 September kemarin. KPU pun mempersilakan partai politik untuk memanfaatkan masa perpanjangan pendaftaran tersebut.
Baca juga: Dua Kiai di Situbondo Bantah Rumahnya Digeledah KPK Terkait Kasus Bupati Karna
Apakah parpol boleh mengalihkan dukungan selama proses perpanjangan ini, Aang menyatakan hal itu dimungkinkan. "Bisa dimungkinkan asal ada kesepakatan. Di undang-undang teknis kami bisa, asal disepakati oleh semua pihak yang sebelumnya bergabung," ungkap Aang.
Sementara jika hingga masih tetap ada satu paslon, maka pemilihan nantinya akan mengikuti ketentuan. Yakni paslon harus mendapat suara dengan persentase 50 persen lebih suara sah. Sebab berdasarkan regulasi, ketika paslon tunggal kalah dari kotak kosong maka akan dilakukan Pilkada di periode berikutnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Yusron Naufal/TribunJatimTimur.com)