TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta aparatur sipil negara (ASN) harus tetap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jember 2024, meskipun belum ada penetapan pasangan calon (Paslon).
Komisioner Bawaslu Jember, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (Datin) Devi Aulia Rahim mengatakan, netralitas ASN tidak harus ada penetapan Paslon Pilkada atau tidak. Sebab mereka telah diikat oleh aturan khusus.
"Sepanjang meraka jadi ASN tetap ada aturan yang mengikat ASN. Jadi walaupun belum ada calon itu harus tetap netral," ujarnya, Kamis (5/9/2024).
Menurutnya, ASN ini tidak harus dijerat dengan Undang Undang Pilkada. Bawaslu bisa menjatuhkan pelanggaran hukum terhadap mereka dengan peraturan lainnya.
"Jika tidak masuk di pelanggaran Undang-undang pemilihan atau Pilkada. Maka itu dimasukan dalam Undang- Undang yang lainnya. Sumbernya tetap dari aturan ASN," kata Devi.
Devi, mengaku sudah dua kali mengeluarkan surat imbauan kepada Pemerintah Kabupaten Jember mengenai netralitas ASN jelang Pilkada 2024.
Baca juga: Ziarahi Makam Pendiri NU di Tebuireng, Risma: Saya Memang Bagian dari Keluarga
"Sejak jauh jauh hari sebelum tahapan Pilkada dimulai. Kami juga lakukan sosialiasi mengenai netralitas ASN kepada seluruh ASN," urainya.
Dia mengakui, setelah pendaftaran bakal calon pasangan bupati dan wakil bupati Jember 2024, pihaknya melakukan safari politik di desa-desa. Ini dilakukan sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Paslon.
"Selama belum ada calon penetapan. Maka pengawasannya dilakukan dengan undang-undang yang lainnya tentang netralitas ASN, dan netralitas kepala desa lewat Undang-Undang desa," pungkasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)