TRIBUNJATIMTIMUR.COM, GRESIK - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Gresik diperpanjang sampai 10 September 2024. Perpanjangan ini imbas dari materai digital tidak bisa diakses.
Sistem e-materai dari situs materai-elektronik.com untuk membeli materai digital sulit diakses. Alasannya, tingginya traffict pengunjung yang ingin membeli materai elektronik resmi di Perum Peruri.
Bahkan untuk membubuhkan tandatangan. "Kemarin beli e-materai mengalami kesulitan, setelah bisa dibeli, mau membubuhkan muncul tulisan sehubungan dengan adanya lonjakan transaksi, fitur pembubuhan e-materai akan dibuka secara berkala. Silakan coba kembali dalam beberapa jam ke depan," kata Irana, salah satu pendaftar.
Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik, terjadinya perpanjangan dikarenakan adanya kendala teknis pada sistem e-materai Peruri.
Sehingga banyak pelamar yang belum dapat melakukan pembelian dan pembubuhan materai serta melakukan upload pada dokumen persyaratan lamaran sesuai dengan ketentuan. Hal ini membuat sejumlah calon pelamar tidak dapat menyelesaikan pendaftaran mereka sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Dengan terjadinya kendala teknis pada sistem e-materai sehingga mengakibatkan penundaan dalam proses pendaftaran. BKN resmi memperpanjang batas waktu pendaftaran selama 4 hari hingga 10 September mendatang," beber Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo, Jumat (6/8/2024).
Baca juga: Kenalkan Film Seni Memahami Kekasih di Surabaya, Febby Rastanty Cerita Sulitnya Berbahasa Jawa
Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat, maka BKPSDM menyampaikan penyesuaian jadwal Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) T.A. 2024 sebagaimana terlampir.
"Dengan adanya perpanjangan waktu ini, diharapkan proses pendaftaran CPNS 2024 dapat berjalan dengan lancar dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon pelamar," terangnya.
Para pelamar diharapkan untuk segera memperbarui dan melengkapi dokumen mereka sebelum batas waktu perpanjangan berakhir.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Willy Abraham/TribunJatimTimur.com)