Mayat Dalam Kardus

Mayat Dalam Kardus di Gresik, Pelaku juga Gasak Uang Korban Rp 1 Juta

Penulis: Willy Abraham
Editor: Sri Wahyunik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LOKaSI - Lokasi penemuan mayat dalam kardus di Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Gresik, Jawa Timur. Korban merupakan sopir ojek online asal Sidoarjo.

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, GRESIK – Tersangka pembunuhan Sevi Ayu Claudia, ojol Perempuan asal Sidoarjo, terbilang sangat tega. 

Tidak hanya membunuh, tersangka bernama Syahrama itu juga merampok harta korban.

Sepeda motor Honda Beat dan tiga buah handphone korban diambil. Termasuk uang sebesar Rp 1 juta dari tas korban diambilnya.

“Pada saat pembunuhan di TKP, korban mengambil uang sebanyak  Rp1 juta di tas milik korban,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz saat ditemui di ruangannya, Selasa (28/7/2025).

Sepeda motor korban Honda Beat dititipkan ke teman pelaku. Sepeda motor yang biasa digunakan korban untuk bekerja, digunakan tersangka untuk membuang jasad Sevi.

Sepeda motor dipasang triplek, jasad Sevi ditekuk, hanya mengenakan legging abu-abu, kaos hitam, dan jaket levis.

Tanpa mengenakan pakaian dalam. Langsung ditekuk, diikat, dimasukkan ke dalam kantong sampah plastik warna hitam, dan dibungkus kardus. Diikat tali rafia hitam dan lakban.

Baca juga: Kolaborasi Dengan PMI, PT Paiton Energy Luncurkan Program CSR

Tersangka mengaku kepada temannya membawa paket tembakau, padahal berisi jenazah Sevi.

Jasad Sevi dibuang di pinggir jalan raya Kedamean masuk Desa Banyurip, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik.

Sementara handphone korban yang berjumlah tiga unit juga digasak.

“Sepeda motor korban sudah ditemukan kemarin malam, tiga handphone korban masih dalam pencarian, berdasarkan keterangan tersangka dibuang ke Sungai di wilayah Kedamean,” ujar Abid sapaan akrabnya.

Tersangka Syahrama menghabisi nyawa Sevi Ayu Claudia di sebuah tempat usaha fotokopi tersangka di Urangagung, Sidoarjo pada Sabtu (26/7/2025).

Tersangka sakit hati, karena telah menyetor uang Rp 5 juta pada 2023 lalu kepada korban, karena dijanjikan masuk PNS, namun tak kunjung terwujud.

Selama ditagih, korban tak kunjung mengembalikan dengan dalih sedang diusahakan.

Hingga akhirnya tersangka menawari kerja freelance, saat korban datang menemui tersangka di tempat fotokopi itu, tersangka langsung membawa ke dalam kamar dan memukulkan alat pemotong kertas dari besi ke kepala korban.

Halaman
12