TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) dilarang mengunakan atribut organisasi untuk kegiatan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jember 2024.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Pengurus Cabang Nahdlutul Ulama (PCNU) Jember nomor:802/PC/A.I/L-32/XI/2024 tentang Pilkada Serentak 2024, yang diterbitkan pada 3 September 2024.
Sekretaris PCNU Jember Abdul Hamid Pujiono mengatakan hal itu dilakukan, agar warga nahdliyin dapat menggunakan hak politiknya secara bertanggung jawab menghadapi Pilkada 2024.
"Serta menjaga jati diri Nahdlatul Ulama sebagai organisasi keagamaan dan kemasyarakatan menghadapi dinamika politik Pilkada serentak 2024," ujarnya, Sabtu (7/9/2024).
Menurutnya, seluruh pengurus PCNU Jember di semua tingkatan dilarang keras menjadi tim sukses calon bupati dan wakil bupati 2024. Bila terbukti melakukan hal itu, maka akan dipecat.
"Bila menjadi tim sukses akan dinonaktifkan, sesuai dengan Surat Edaran PBNU Nomor: 1201/PB.01/A.1.03.08/99/11/2023 tentang penonaktifan pengurus NU," kata Pujiono.
Pujiono juga menegaskan seluruh pengurus organisasi keagamaan ini, tidak diperbolehkan berkampanye Pilkada 2024 mengunakan fasilitas dan atribut NU.
Baca juga: Motivasi Ratusan Mahasiswa Baru STIKES Banyuwangi, Ipuk Ingatkan Penguasaan Skil dan Kompetensi
"Termasuk mengunakan kantor NU, atribut lambang NU, dan mengatasnamakan pengurus dan jabatan NU itu yang tidak diperbolehkan," katanya.
Hal ini dilakukan, kata Pujiono supaya NU memiliki jarak yang adil dengan partai politik pengusung kandidat Pilkada Jember 2024. Sehingga posisi organisasi ini tetap netral dan independen.
"NU bukan organsiasi politik, tetap sebagai organsiasi keagamaan dan kemasyarakatan. Saya kira itu," ulas Dosen Universitas Islam Negeri KH. Ahmad Shiddiq (UIN KHas) Jember ini.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)