"Kami sudah mendengarkan apa yang didakwakan pada klien kami Gus Muhdlor terhadap surat dakwaan tersebut. Kami meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang itu; tidak mengajukan eksepsi, sehingga kita lihat saja," ujar Mustofa Abidin di depan ruang sidang.
Pihaknya kini berfokus pada pembelaan yang akan terus bergulir selama jalannya persidangan lanjutan yang dimulai pada hari yang sama untuk pekan depan.
Mustofa memperkirakan ada sekitar 126 orang saksi dalam perkara yang menimpa kliennya. Saksi tersebut diperkirakan akan dimintai keterangan pada sidang pekan depan.
Baca juga: Kembali Gagal Raih Kemenangan, Desakan Carlos Pena Hengkang dari Persija Kian Tak Terbendung
"Kalau kami sudah menerima BAP, ada penambahan saksi saksi, memang dari urutannya, kami prediksi ada penambahan saksi saksi atas perkara ini," pungkasnya.
Sekadar diketahui, dikutip dari Tribunnews.com, KPK mengungkap modus picik eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang menyunat gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Luhur Pambudi/TribunJatimTimur.com)