Pilkada Jember 2024

Kades Bubarkan Senam Pendukung Paslon Cabup 01 Pilkada Jember, Gus Firjaun Sebut Tidak Fair

Penulis: Imam Nawawi
Editor: Sri Wahyunik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hendy Siswanto (baju putih kiri) dan Muhammad Balya Firjaun Barlaman (baju putih kanan), pasangan nomor urut 1 di Pilkada Jember 2024

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Calon wakil bupati (Cawabup) Jember Muhammad Bayla Firjaun Barlaman menanggapi insiden kepala desa (Kades) membubarkan acara senam relawan pendukung Paslon nomor urut 1 Pilkada 2024.

Cawabup nomor urut 1 ini, menilai yang dilakukan relawan pendukung calon bupati (Cabup) Hendy Siswanto di Desa/Kecamatan Semboro sesuai prosedur. Sebab hal itu mereka lakukan saat masa kampanye, tetapi malah dihambat oleh aparat desa.

"Kami patuhi regulasi yang ada. Namun ketika sudah sesuai regulasi dan kemudian ada orang (kades) yang menghambat. Berarti dia ini tidak fair," ujarnya, Sabtu (5/10/2024).

Menurutnya, petinggi desa tersebut tidak menaati aturan dan regulasi. Sebab semua tahapan yang dilakukan oleh relawan pendukung sesuai prosedur.

"Kalau sudah tidak mengindahkan regulasi mau jadi apa ini. Apalagi yang melakukan itu adalah pemimpin padahal pemimpin harus memegang regulasi. Ini kan bisa dianggap otoriter," kata pria yang akrab disapa Gus Firjaun.

Gus Firjaun menjelaskan, seorang pemimpin seharusnya bisa mengayomi siapapun pendukung Paslon Pilkada 2024. Sebab itu bagian pesta demokrasi.

"Kontestasi ini adalah hal yang lumrah dan biasa. Jadi jangan takut kalah apalagi sampai menabrak aturan," katanya.

Mengingat, lanjut dia, panitia penyelenggara Pilkada Jember 2024 sendiri telah memberikan ijin, tetapi malah dilarang oleh kepala desa.

Baca juga: Cabup Jember Gus Fawait Canangkan Bantuan 10 Ribu Gerobak Motor untuk Pedagang Kecil

"Apakah ingin menunjukan diri sebagai penguasa? atau sebagai raja kecil kan tidak boleh seperti itu," urai Gus Firjaun.

Oleh karena itu, Gus Firjaun mengimbau kepada seluruh pendukung calon nomor urut 1, supaya berpegang teguh pada aturan.

Sebelumnya, Kades Semboro Antoni melarang kegiatan massa di lapangan desa setempat.  Sebab mereka tidak mengajukan permohonan ijin tertulis kepada Pemerintah Desa Semboro.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)