TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Jember Imam Hidayat memerintahkan jajarannya menurunkan alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 yang ada di fasilitas pemerintah.
Perintah itu dilakukan melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 300.1/1468/35.9.314/2024 tentang imbauan penurunan alat peraga sosialisasi yang ditandatangani Pjs Bupati Jember Imam Hidayat pada 1 Oktober 2024.
Menurutnya, hal itu untuk menindaklanjuti surat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember Nomor: 374/PM.00.02/K.Jl-07/09/2024, yang dikirim pada 25 September 2024 silam.
"Menjaga ketentraman masyarakat, ketertiban umum, kebersihan dan keindahan di wilayah Kabupaten Jember serta memperhatikan saat ini sudah dimulai tahapan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember Tahun 2024," ujarnya dalam surat tersebut yang ditulis media ini, Sabtu (5/10/2024).
Imam meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember termasuk kepala desa/kelurahan, menjaga netralitas selama proses Pilkada.
"Tidak menggunakan baliho, spanduk, atau bentuk lainnya yang memuat gambar/foto calon bupati dan wakil bupati Jember tertentu pada setiap kegiatan," ulasnya.
Baca juga: Sambangi Emak Emak Pembuat Bola Sepak, Mas Rusdi Siap Bangun Kemitraan UMKM di Perusahaan
Lebih lanjut, Imam perintahkan seluruh ASN di organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Jember segera menurunkan alat peraga sosialisasi program bergambar Paslon Pilkada 2024.
"Mulai baliho, spanduk atau bentuk promosi visual lainnya yang dipasang oleh jajaran pemerintah dan menampilkan gambar dan program calon bupati dan wakil bupati Jember tertentu di seluruh kantor dan fasilitas pemerintah di Kabupaten Jember," ulasnya.
Perintah itu juga berlaku untuk seluruh camat. Kata Imam, semua alat peraga sosialisasi bergambar calon bupati dan calon wakil bupati 2024 di fasilitas milik Pemkab Jember harus ditertibkan.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)