Berita Sumenep

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Suami Bacok Istri Hingga Tewas di Desa Gadding Sumenep

Editor: Haorrahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Elkit (38) asal warga Desa Gadding Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep ditangkap Satreskrim Polres Sumenep karena kasus KDRT hingga istrinya tewas pada Rabu (9/10/2024). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Sumenep - Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengungkapkan kronologi kasus penganiayan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya di Desa Gadding, Kecamatan Manding pada Rabu (9/10/2024) pukul 12.30 WIB.

Pelaku yang saat ini sudah ditahan dan berstatus tersangka adalah Elkit (38). Sementara korban Sri Wahyuni (46) meninggal dunia akibat sabetan senjata tajam.

Kata AKBP Henri Noveri Santoso, pelaku sedang mengasah clurit di rumah saudaranya yang tidak jauh dari rumahnya dan korban juga berada di teras rumah tersebut.

Baca juga: Nderek Kiai, Al Adab Muda Bergerak Menangkan Ipuk-Mujiono demi Kemaslahatan Banyuwangi

Tidak lama kemudian, pelaku menoleh ke arah rumahnya dan melihat istrinya membawa sandalnya dan keluar dari rumah.

Kemudian, tersangka memanggil korban dengan berkata dan menanyakan korban hendak pergi ke mana. Korban menjawab bahwa ia hendak pulang.

Tersangka kemudian berjalan menghampiri istrinya. Ia menanyakan mengapa sang istri mau pergi. Sang istri menjawab bahwa ia tak betah tinggal di sana.

Baca juga: Dugaan Kasus Asusila, DKPP Periksa Komisioner Bawaslu Surabaya

Henri melanjutkan, tersangka meminta agar istrinya tak pergi dan membicarakan hal tersebut secara baik-baik.

"Saat itu tangan sebelah kanan tersangka memegang celurit, kemudian tersangka memegang bahu korban dan mendorong korban untuk masuk ke dalam rumah," ungkap AKBP Henri Noveri Santoso pada Kamis (10/10/2024).

Karena korban menggerak-gerakkan tubuhnya dan tidak mau diajak masuk ke dalam rumah, pelaku membacoknya berkali-kali.

Bacokan senjata tajam itu mengenai tangan, paha, perut dan punggung korban. Jari telapak tangan sebelah kanan korban putus, paha sebelah kanan luka robek, dan perut pada bagian bawah juga luka robek.

Sehingga usus korban SW keluar dan menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca juga: Kecanduan Film Dewasa, Remaja di Ngawi Jadi Begal Payudara

"Setelah membacok, tersangka pergi kerumah kepala desa (Kades) serta mengakui telah melakukan penganiayaan atau pembacokan terhadap istrinya," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka atau suaminya dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(1) UURI 23/2004 tentang PKDRT.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Ali Hafidz Syahbana/TribunJatimTimur.com)