Alasannya, karena berdasarkan analisa jalan itu kerap memakan korban. Bahkan, dalam beberapa bulan terakhir sudah ada enam orang yang jatuh. Itu pun juga berdasarkan aduan masyarakat.
"Contohnya yang mau pergi ke pasar, yang nyeberang sering terjadi kecelakaan," tuturnya.
Disinggung tentang aturan, kata pria akrab disapa Citra, pihaknya memastikan dalam aturannya di jalan kabupaten atau provinsi diperbolehkan pembangunan speed trap selama dibutuhkan.
"Yang memerlukan dan melihat dari kultur jalan itu sendiri," pungkasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)