Hakim PN Surabaya Ditangkap

Berikut Tiga Hakim yang Diciduk Kejagung Pemutus Bebas Gregorius Ronald Tannur

Penulis: Toni Hermawan
Editor: Sri Wahyunik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Erintuah Damanik (batik depan) saat tiba di kantor Kejati Jatim.

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Satu persatu tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang disebut diciduk Kejaksaan Agung terungkap. Dia adalah Heru Hanindyo, Mangapul, serta Erintuah Damanik. Ketiganya diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Ketiga hakim itu datang secara bergantian. Sosok pengadil yang pertama tiba pada Pukul 16.35 WIB, ialah Heru Hanindyo. Dia datang dikawal dua provost naik mobil Innova warna hitam. Heru yang saat itu mengenakan jaket warna biru, turun dari mobil wajahnya tampak berkeringat.

Saat ditanya mengapa diperiksa tak diterangkan terkait kasus apa. "Saya gak tahu," ucapnya singkat sembari berjalan mengikuti arahan dua provost menuju lift.

Selang sekitar setengah jam giliran  Mangapul dan Erintuah Damanik yang datang menggunakan dua mobil. Saat keduanya datang, ada satu perempuan turun dari mobil yang ditumpangi Mangapul ikut dikeler. Belum diketahui siapa sosok wanita itu. Mereka yang saat itu mengenakan masker bertindak bungkam saat disodori pertanyaan sejumlah awak media.

Berdasarkan penelusuran, mereka diperiksa di lantai 5. Di lantai ada ruangan penyidik pidana khusus. 

Baca juga: Tim SAR Gagalkan Perempuan Mencoba Bunuh Diri di Pantai Watu Ulo Jember

Kajati Jatim, Mia Amiati menjelaskan, bahwa tiga hakim diperiksa merupakan serangkaian dari penyilidikan yang digelar Kejaksaan Agung. Perkara yang ditangani terkait dugaan gratifikasi kasus Gregorius Ronald Tannur. Gregorius Ronald Tannur adalah terdakwa yang mendapat vonis bebas atas tudingan menganiaya dan membunuh teman dekatnya, Dini Sera Afrianti.

"Dari kami (Kejati Jatim) hanya ketempatan melaksanakan memfasilitasi kegiatan teman-teman yang sedang melaksanakan pemeriksaan. Ada tiga orang yang diduga menerima suap gratifikasi terkait perkara yang kaitan dengan penanganan perkara Ronald Tannur," ungkapnya.

Informasinya, Kejagung melakukan penggeledahan Erintuah Damanik dkk di beberapa titik. Yaitu PN Surabaya, termasuk apartemen yang menjadi tempat tinggal para tiga hakim tersebut.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)