Hakim PN Surabaya Ditangkap

Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Sandang Status Tersangka Dugaan Kasus Suap

Penulis: Toni Hermawan
Editor: Sri Wahyunik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Situasi Kantor Kejati Jatim jelang tiga hakim yang ditangkap Kejagung akan diperiksa, Rabu (23/10/2024)

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Kejaksaan Agung diam-diam mengusut putusan bebas Gregorius Ronald Tannur. Serangkaian kerja yang dilakukan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) terhadap tiga hakim PN Surabaya yang diduga menerima suap sudah masuk tahap penyidikan. 

Kajati Jatim, Mia Amiati memastikan, ketiga  hakim tersebut sudah menyandang status tersangka. 

"Kalau udah penyidikan, udah pasti tersangka," katanya.

Tiga hakim itu yakni Heru Hanindyo, Mangapul, serta Erintuah Damanik. Gregorius Ronald Tannur terima putusan vonis bebas pada 25 Juli lalu. Saat itu Erintuah Damanik bertugas sebagai ketua majelis hakim, sedangkan dua rekan sejawatnya sebagai hakim anggota.

Baca juga: Berikut Tiga Hakim yang Diciduk Kejagung Pemutus Bebas Gregorius Ronald Tannur

Dakwaan jaksa menyebut Ronald Tannur melakukan beberapa penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti hingga tewas.  Tindakan penganiayaan terjadi setelah Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti  karaoke bersama di Blackhole KTV. 

Namun, Damanik meyakini, Dini meninggal bukan karena penganiayaan atau terlindas kendaraan, melainkan karena adanya kerusakan lambung akibat terlalu banyak minum alkohol saat karaoke di Blackhole KTV.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)