TRIBUNJATIMTIMUR.COM, LUMAJANG - Dua calon bupati di Lumajang sama sama mengklaim kemenangan hasil hitungan versi masing-masing.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Lumajang, Henariza Febriadmaja meminta masyarakat menunggu hasil resmi rekapitulasi suara dari KPU.
"Meskipun (hasil suara yang beredar) menggunakan lembaga survei ya tetap yang mengumumkan secara resmi adalah KPU. Kita sudah ada tahapan rekapitulasi dan nanti pengumuman, serta penetapan calon," ujar Henariza ketika dikonfirmasi.
Menurut Febri, sapaan akrab Henariza mengatakan fenomena saling klaim dalam sebuah pemilihan umum merupakan hal yang lumrah.
"Pasca pencoblosan banyak yang mengklaim, merupakan fenomena yang lumrah. Dan saat ini terjadi di Lumajang," bebernya.
Baca juga: Jelang Liga 4, Persewangi Banyuwangi Segera Launching Klub
Di sisi lain, Febri mengatakan pihaknya masih melakukan rekapitulasi suara dari hasil pencoblosan di tiap TPS.
Mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tahapan rekapitulasi dari tingkat kecamatan ke tingkat kabupaten dilakukan pada 29 November hingga 6 Desember 2024. Lalu, berlanjut pada tahap rekapitulasi di tingkat provinsi pada 30 November hingga 9 Desember 2024.
Pengumuman hasil rekapitulasi pasca perhitungan suara secara keseluruhan dijadwalkan diumumkan pada 15 Desember 2024.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)