TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Meski sudah dipenjara, tak membuat Reki A (43) warga Kelurahan Karangduak, Kecamatan/Kabupaten Sumenep jera. Kali ini dia kembali berurusan dengan pihak kepolisian.
Satreskoba Polres Probolinggo menangkap tersangka di pinggir jalan Probolinggo-Lumajang, tepatnya di Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo saat hendak mengedarkan sabu-sabu.
Kasatreskoba Polres Probolinggo AKP Nanang Sugiyono mengatakan, penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat yang melihat tingkah tersangka mencurigakan.
Baca juga: Dua Siswa SMAN 1 Panji Dirujuk Masih Dirawat Intensif usai Kecelakaan di Jalan Raya Baluran
"Dari laporan itu kemudian langsung kami tindak lanjuti yang ternyata memang benar adanya. Saat kami pantau, tersangka akan bertransaksi di pinggir jalan raya Probolinggo-Lumajang," kata AKP Nanang, Selasa (3/12/2024).
Dari tangan tersangka, lanjut AKP Nanang, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa 2 klip sabu-sabu dengan berat 1,29 gram, alat hisap atau bong serta korek api.
Baca juga: Berpeluang jadi Tuan Rumah Piala Dunia, Sirkuit BMX Banyuwangi Direvitalisasi Berstandar Olimpiade
"Saat kami lakukan penyergapan, tersangka sempat membuang bungkusan solasi warna hitam di bawah kakinya yang setelah dibuka ternyata berisi Narkotika jenis sabu," ungkapnya.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui pernah terlibat kasus serupa dan sudah pernah ditahan di Lapas Sampang," katanya.
(Ahsan Faradisi/TribunJatimTimur.com)