Berita Banyuwangi

Rokok dan Minuman Keras Ilegal Senilai Rp 1,5 Miliar Dimusnahkan di Banyuwangi

Penulis: Aflahul Abidin
Editor: Sri Wahyunik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemusnahan barang bukti ilegal di Bea Cukai Banyuwangi, Selasa (17/12/2024)

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BANYUWANGI - Kantor Bea Cukai Banyuwangi memusnahkan ratusan ribu batang rokok dan ribuan liter minuman keras (miras) ilegal, Selasa (17/12/2024). Barang bukti itu merupakan hasil penindakan dalam rentang beberapa bulan terakhir.

Kepala Bea Cukai Banyuwangi Latif Helmi merinci, jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 734.330 batang. Sementara miras ilegal sebanyak 1.960,95 liter.

Selain itu, ada juga 191 lembar pita cukai palsu yang dimunsahkan.

"Perkiraan nilai barang senilai Rp 2,583 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 747,939 juta," kata Helmi.

Pemusnahan ini merupakan yang ketiga kalinya sepanjang tahun 2024. Sebelumnya, Bea Cukai Banyuwangi telah memusnahkan ratusan ribu rokok dan ribuan liter miras.

"Apabila ditotal sepanjang 2024, Kantor Bea Cukai telah memusnahkan total 1.356.134 batang rokok ilegal berbagai jenis, 10.131,58 liter miras ilegal," katanya.

Apabila diakumulasi, nilai rokok dan miras ilegal yang telah dimusnahkan sepanjang tahun sebesar Rp 2,8 miliar. Sementara potensi kerugian negara atas kasus-kasus ilegal itu senilai Rp 1,97 miliar.

Dari kasus-kasus yang ditangani Bea Cukai Banyuwangi, seorang pelaku telah menjalani proses hukum.

"Dan sudah divonis juga di pengadilan dengan hukuman 1 tahun 10 bulan," ujarnya.

Baca juga: Mau Kabur, Terduga Pelaku Pembacokan Tiga Warga Situbondo Ditangkap Warga

Dalam pemusnahan itu, sebagian rokok-rokok dibakar dan botol-botol miras pecahkan di halaman Kantor Bea Cukai secara seremonial. Sementara barang bukti sisanya dimusnahkan di tempat pemusnahan.

"Ini bukti keseriusan Bea dan Cukai dalam menangani peredaran barang kena cukai ilegal serta hasil sinergi yang terstruktur antara Bea dan Cukai Banyuwangi bersama dengan aparat penegak hukum dan instansi vertikal Pemerintah Daerah Banyuwangi," ucapnya.

Ia berharap, pemusnahan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Banyuwangi untuk aktif berpartisipasi dalam pencegahan peredaran barang kena cukai ilegal.

"Karena selain membahayakan kesehatan juga menimbulkan kerugian bagi negara yang menghambat pembangunan nasional," tutur Helmi. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)