TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Sidoarjo - Pemkab Sidoarjo resmi memberlakukan aturan jam malam bagi pelajar. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sidoarjo Nomor 000.1.10/9544/438.6.5/2025.
Dalam Surat Edaran tersebut, pelajar diwajibkan berada di rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Kebijakan ini diambil sebagai langkah pencegahan kenakalan remaja dan pengaruh negatif pada generasi muda.
Bupati Sidoarjo, Subandi, menegaskan pada rentang jam malam, pelajar dilarang beraktivitas di luar rumah tanpa pengawasan orangtua.
Aktivitas yang dilarang mencakup, nongkrong hingga larut malam, bergabung dengan kelompok negatif seperti geng jalanan, mengonsumsi minuman keras, narkoba, atau zat adiktif lainnya, dan berada di lokasi yang berpotensi membahayakan keselamatan.
Baca juga: Kepala OPD dan Camat Lomba Merias Istri, Warnai Peringatan Harjakasi ke-207 di Situbondo
“Surat edaran sudah kita keluarkan. Selanjutnya, kita ajak semua pihak untuk peduli terhadap anak-anak kita. Semua harus terlibat, mulai dari orangtua, RT, RW, Desa dan Kelurahan, Kecamatan, serta berbagai instansi yang ada, agar bersama-sama menjaga anak-anak,” ujar Subandi, Jumat (22/8/2025).
Meski demikian, ada beberapa pengecualian bagi pelajar yang tetap harus keluar rumah, misalnya mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi, menghadiri acara keagamaan atau kegiatan sosial, keluar bersama orangtua atau dengan izin dari wali, kondisi darurat seperti bencana atau kebutuhan medis mendesak.
Pemkab Sidoarjo juga menekankan pentingnya keterlibatan orangtua. Mereka diimbau aktif mengetahui keberadaan anak pada malam hari, memberi edukasi mengenai bahaya pergaulan bebas dan narkoba, serta meluangkan waktu berkualitas minimal satu jam tanpa gawai bersama anak.
Baca juga: Dalami Kasus Mobil Tabrak Peserta Karnaval, Polresta Banyuwangi Olah TKP Ulang
Apabila ada pelajar yang kedapatan melanggar aturan, Pemkab Sidoarjo telah menyiapkan beberapa langkah penanganan, seperti pendekatan persuasif dan edukatif, pembinaan oleh petugas dengan melibatkan orangtua, koordinasi dengan aparat kepolisian atau instansi terkait jika diperlukan penanganan khusus.
Tidak hanya pelajar, orangtua juga bisa dikenai sanksi apabila terbukti abai. Bentuknya berupa, kewajiban mengikuti kelas parenting, monitoring dan evaluasi (monev) dari RT, RW, kelurahan/desa, hingga kecamatan.
Baca juga: RSUD Dr. R. Soedarsono Pasuruan Luncurkan Empat Inovasi Layanan Kesehatan Baru
Aturan jam malam ini akan lebih dulu disosialisasikan ke masyarakat melalui sekolah, RT/RW, desa, kelurahan, hingga kecamatan mulai pekan depan.
Setelah penerapan berjalan, Pemkab Sidoarjo akan melakukan evaluasi bulanan untuk menilai efektivitas kebijakan dan melakukan perbaikan bila diperlukan.
“Kita juga prihatin kalau lihat anak-anak nongkrong sampai larut malam, ikut-ikutan gengster, pergaulan bebas, dan sebagainya itu. Makanya semua kita ajak untuk bersama-sama, berkolaborasi demi menjaga anak-anak kita semua. Supaya mereka menjadi generasi emas, sebagaimana harapan bangsa,” tambah Subandi.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)