Berita Probolinggo

Simpan Sabu-sabu di Dompet dan Kaleng, Pria di Probolinggo Dibekuk Polisi 

Penulis: Ahsan Faradisi
Editor: Haorrahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengedar sabu-sabu asal Kecamatan Maron saat berada di ruang penyidik Satreskoba Polres Probolinggo.

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Satuan Reserse dan Narkoba (Satnarkoba) Polres Probolinggo mengamankan AR (31) pengedar sabu-sabu Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

Tak hanya tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, salah satunya narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 139,55 gram. Kini tersangka dan barang bukti sudah berada di Mapolres Probolinggo.

Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan masyarakat bila sering terjadi transaksi jual beli barang haram tersebut di Kecamatan Maron.

Baca juga: Perkuat Implementasi ESG, BSI Kembangkan Ekonomi dan Tanam Pohon di Desa Semoyo Yogyakarta

Dari laporan tersebut, menurut AKP Nanang, oleh petugas kemudian ditindaklanjuti dan melakukan penyelidikan hingga didapatkan informasi bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh AR. 

"Kami mendapat informasi bila AR berada dirumah, sehingga anggota langsung bergerak untuk mengamankan AR sebelum melarikan diri," kata AKP Nanang, Selasa (17/12/2024).

Setelah dilakukan penangkapan, lanjut AKP Nanang, petugas menggeledah kamar tidur AR dan berhasil ditemukan sebuah dompet bekas untuk menyimpan perhiasan yang ditaruh diatas meja dan mencurigakan.

Baca juga: Ibu Muda Asal Gresik Tega Bekap Bayi hingga Meninggal di Kamar Kos Jombang

"Saat kami menggeledah beberapa titik dan salah satunya di kamar tersangka, kami dapati dompet kecil bekas dan setelah dibuka berisi 9 paket plastik klip sabu yang siap edar," ungkap AKP Nanang.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan dengan menyusuri ruang tengah rumah tersangka. Alhasil, di bawah meja makan terdapat bekas aquarium yang didalamnya ada sebuah kaleng bekas wafer dan saat dibuka berisi 2 paket besar narkotika jenis sabu, 3 pipet kaca, dan 2 timbangan digital. 

"Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.

 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

 

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

 

(Ahsan Faradisi/TribunJatimTimur.com)