TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BONDOWOSO - Sepanjang 2024 ini Polres Bondowoso telah melakukan ungkap ratusan kasus. Saat merilis hasil kegiatan rutin periode Januari-Desember 2024, disebutkan ada 293 kasus yang ditangani oleh Satreskrim Polres Bondowoso.
Mulai dari yang tertinggi kasus penipuan sebanyak 71 kasus, Curat ada 62 kasus, dan 41 kasus aniaya berat.
Sementara di Satreskoba Polres Bondowoso disebut telah ada 62 kasus dengan jumlah tersangka 65 orang. Dari jumlah itu, ada dua wanita yang menjadi tersangka kasus narkoba.
Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardono, untuk kasus narkotika terdapat 36 kasus, dan kasus peredaran farmasi yakni 26 kasus.
Dari kasus tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti hingga 20,93 gram, ganja 434 gram, pil logo Y warna putih sebanyam 33.197 butir. Kemudian, ada juga pil logo DMP warna kuning sebanyak 39.281 butir, serta pil logo double L warna putih sebanyak 42 butir.
Baca juga: Banyuwangi Pastikan Pelabuhan Ketapang Siap Sambut Penumpang Selama Nataru
"Untuk pil ini salah satunya kita dapat saat razia rumah kos dan menemulan Pil logo Y sebanyak 3 ribuan butir," urainya pada Jumat (20/12/2024).
Pada kasus narkotika ini, para tersangka terancam hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun. Sementara itu, untuk pelaku edar farmasi disangkakan pasal yang ancaman hukumannya mencapai paling lama 12 tahun.
Menurut Lintar, rata-rata para tersangka ini diduga mendapatkan narkotika jenis sabu dan sediaan farmasi dari daerah tetangga. Seperti, Jember, Lumajang, Situbondo, hingga Probolinggo.
"Kemudian diedarkan di Bondowoso," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan pemusnahan 3 ribuan butir pil logo Y, dan miras berbagai merk. Pemusnahan dilakukan bersama seluruh jajaran forum komunikasi pimpinan daerah di Halamam Mapolres Bondowoso.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)