Berita Bondowoso

Didampingi Kejaksaan, Perhutani Gandeng Petani Kelola 94,9 Hektare Lahan di Bondowoso

Kesepakatan ini merupakan hasil mediasi antara Perum Perhutani KPH Bondowoso dan masyarakat, dengan pendampingan Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Haorrahman
Humas Perhutani
KERJASAMA: Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, dan Kepala ADM Perhutani KPH Bondowoso Misbakhul Munir bersama sejumlah petani seusai melakukan penandatanganan PKS di Kantor Perhutani Bondowoso, pada Kamis (14/8/2025). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Sebanyak 94,9 hektare lahan Perhutani di tiga titik di Kabupaten Bondowoso resmi dikerjasamakan dengan petani melalui perjanjian kerja sama (PKS). 

Kesepakatan ini merupakan hasil mediasi antara Perum Perhutani KPH Bondowoso dan masyarakat, dengan pendampingan Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Lahan yang masuk dalam kerja sama tersebut meliputi, Desa Sumberwaru, Kecamatan Binakal seluas 77,4 hektare di petak 13 dan 14. Desa Grujugan, Kecamatan Grujugan 15 hektare di petak 51A RPH Wringintapung BKPH Bondowoso. Desa Karanganyar, Kecamatan Tegalampel 2,5 hektare.

Kepala ADM Perhutani KPH Bondowoso, Misbakhul Munir, menjelaskan pola kemitraan ini memungkinkan petani tetap memanfaatkan lahan untuk kegiatan kehutanan dan agroforestri, terutama tanaman kopi dan palawija.

“Alhamdulillah semua setuju. Untuk 77,4 hektare di Sumberwaru, prosesnya disaksikan oleh Kajari, Dispertan, Kepala BPN, dan Muspika,” ujarnya usai penandatanganan PKS di Aula Perhutani Bondowoso, Kamis (14/8/2025).

Baca juga: Prakiraan Susunan Pemain Persija Musim 2025/2026 Apabila Bintang Serie A Jadi Gabung, Fix Juara?

Menurut Munir, kemitraan ini menggunakan skema pembagian keuntungan 70 persen untuk petani dan 30 persen untuk Perhutani, baik untuk tanaman hutan maupun tanaman agroforestri. 

Saat ini, ada 87 petani di Desa Sumberwaru yang telah menandatangani PKS, serta 9 petani di Desa Grujugan dari target 50 orang.

Baca juga: Polres Probolinggo Gelar Pasar Pangan Murah, 22 Ton Beras Ludes Diborong Warga

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, mengungkapkan sering menerima permintaan penyelesaian sengketa aset, termasuk dari Perhutani. Setelah dilakukan verifikasi, ditemukan sebagian warga menguasai lahan tanpa dasar hukum yang sah.

Ia mencontohkan kasus di Desa Karanganyar, di mana lahan tersebut dulunya merupakan tanah pinjaman atas nama bupati untuk dijadikan tanah kas desa karena saat itu belum ada Tanah Kas Desa (TKD). Statusnya kini telah diselesaikan melalui PKS.

Baca juga: Santer Masuk Radar Persib Bandung, Pemain Label Liga Inggris Kini Gabung Tim Australia

Sementara itu, lahan di Desa Grujugan termasuk dalam program pembinaan Kejaksaan Negeri Bondowoso untuk menertibkan pengelolaan lahan Perhutani sesuai peraturan perundang-undangan.

“Ini kolaborasi antara Kejari Bondowoso dan Perum Perhutani KPH Bondowoso, sebagai tindak lanjut penyelesaian aset di Karanganyar dan Sumberwaru,” pungkas Fikri.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved